PROVINSI RIAU

Kabar Gembira! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sebulan

Dian Kurniati
Rabu, 10 November 2021 | 14.45 WIB
Kabar Gembira! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sebulan

Pengumuman program pemutihan pajak di Riau. (foto: Samsat Taluk Kuantan/Instagram)

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 9 Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir pada 9 November 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan antusiasme wajib pajak untuk mengikuti program pemutihan sangat besar. Untuk itu, pemprov memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak untuk memanfaatkan pembebasan sanksi administrasi.

"Setelah kami kaji dan berkonsultasi dengan Pak Gubernur, kami putuskan diperpanjang," katanya, Rabu (10/11/2021).

Herman menuturkan program pemutihan pajak kendaraan masih diperlukan untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, banyak pemda yang juga mengusulkan perpanjangan karena baru memasukkan anggaran pelunasan pajak kendaraan dinas dalam APBD Perubahan.

Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor 2021 diatur dalam Peraturan Gubernur Riau 30/2021. Dengan beleid tersebut, pemprov membebaskan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Program pemutihan semula berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 November 2021. Namun berdasarkan Surat Keputusan No. Kpts.188/BAPENDA/III/66, program tersebut diperpanjang hingga 9 Desember 2021.

Seperti dilansir goriau.com, insentif dapat dimanfaatkan semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan pajak dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat di seluruh wilayah Riau. Persyaratan yang dibutuhkan yaitu STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

Hingga 31 Oktober 2021, sebanyak 93.915 unit kendaraan di Riau telah memanfaatkan program pemutihan pajak. Nilai denda yang dibebaskan mencapai Rp35,0 miliar. Sementara itu, total pokok pajak kendaraan yang dikumpulkan mencapai Rp103,85 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.