Ilustrasi.
KABUPATEN BEKASI, DDTCNews—Pemkab Bekasi menyediakan fasilitas pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan banyak pelaku usaha yang saat ini tengah kesulitan akibat pandemi Corona. Untuk itu, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2% dihapuskan sementara waktu.
“Dalam situasi pandemi Corona atau Covid-19 saat ini, denda tersebut tidak kami lakukan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (18/5/2020).
Menurut Herman, pembebasan denda keterlambatan tersebut berlaku untuk beberapa pajak daerah, antara lain pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak restoran. Misal pajak restoran, yang batas akhir pembayarannya pada tanggal 15 setiap bulan.
Dia meyakini pembebasan denda keterlambatan pajak daerah tersebut akan sangat membantu wajib pajak memperbaiki arus kas usahanya. Dia juga berharap wajib pajak mampu bertahan hingga pandemi virus Corona berakhir.
“Pelaku usaha memang mengalami tekanan karena bisnisnya menjadi sepi. Namun dampak paling berat justru dirasakan masyarakat dan karyawan yang tidak bisa beraktivitas di luar rumah akibat pemberlakuan PSBB,” tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Herman, para pengusaha sebetulnya juga sempat meminta keringanan pajak berupa pengurangan atau diskon pembayaran pajak. Namun usulan tersebut tidak dikabulkan Pemkab Bekasi.
“(Permintaan) itu kami tolak karena tidak masuk akal. Pajak restoran tidak dibebankan kepada pemilik restoran, tetapi kepada konsumen,” ujarnya. (rig)