KOTA BANDUNG

Kabar Gembira! Ada Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Bagi Warga Bandung

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Mei 2020 | 16:30 WIB
Kabar Gembira! Ada Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Bagi Warga Bandung

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya. (foto: Humas Kota Bandung)

BANDUNG, DDTCNews—Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menyediakan sejumlah keringanan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan relaksasi pembayaran PBB tahun ini antara lain tidak menaikkan Nilai Ketetapan Tagihan PBB 2020, sehingga tagihan sama seperti tahun lalu.

“Meskipun NJOP naik, tetapi kami memberikan stimulus 100% supaya tagihan PBB 2019 tetap. Biasanya kalau NJOP naik, PBB juga naik. Tahun ini sengaja kami berikan stimulus 100%,” ucap Arief dalam keterangan resminya, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kemudian, BPPD juga memberikan keringanan kepada warga yang memiliki Nilai Ketetapan Tagihan rumah tinggal di bawah Rp100.000. Mereka dibebaskan dari kewajiban membayar tagihan PBB, khusus untuk tahun ini.

“Tagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tetap kami serahkan karena itu banyak kepentingan bagi mereka. Kalaupun mereka tidak tersampaikan informasi ini, kalau mau bayar itu sudah blokir,” tuturnya.

Keringanan lainnya adalah pembebasan pembayaran PBB untuk para veteran, pejuang, dan pembela kemerdekaan serta penerima tanda jasa Bintang Gerilya. Untuk mendapat insentif itu, wajib pajak perlu mengajukan permohonan.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

“Pengajuannya itu memperlihatkan SK veteran, KTP dan kalau bisa disertai foto diri bahwa yang bersangkutan masih ada, ini bisa diajukan. Kalau ke anak tidak bisa, kalau janda atau dudanya masih kami layani selama memiliki SK Veteran,” jelas Arief.

Keringanan pembayaran juga diberikan bagi warga yang menunggak PBB mulai 1993 hingga 2018. Wajib pajak yang memiliki piutang di tahun tersebut akan dibebaskan dari sanksi denda, sehingga hanya membayar kewajiban pokoknya saja.

“Piutang sanksi administratif dari 1993 sampai 2018 itu kami bebaskan, itu berlaku sampai Desember 2020, kami tunggu pokoknya. Dendanya yang kami hapuskan,” tutur Arief.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dia juga menambahkan warga sudah bisa membuka tabungan PBB (t-PBB) di Bank BJB. Ini merupakan tabungan khusus untuk melayani pembayaran PBB secara otomatis yang ditarik langsung dari saldo pemilik rekening.

“Nanti pada saatnya apabila saldo cukup akan terpotong sehingga menghindari lupa dan lainnya, karena satu hari saja akan terkena denda 2 persen. Jadi ini digunakan untuk antisipasi, nanti apabila saldo tidak cukup dari bank akan memberi informasi,” bebernya.

Selain memberikan keringanan beban pembayaran, jatuh tempo pembayaran PBB juga dilonggarkan. Dari yang biasanya batas akhir pembayaran 30 September, kini dimundurkan menjadi 31 Oktober.

“Kami melihat dengan keadaan situasi ekonomi terganggu, mudah-mudahan di 31 Oktober kegiatan ekonomi di Kota Bandung sudah agak normal,” jelas Arief. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2020 | 18:26 WIB

mohon bertanya, saat akan membayar PBB kenapa NJOP tidak bisa di akses ya? mohon konformasinya

30 September 2020 | 18:26 WIB

mohon bertanya, saat akan membayar PBB kenapa NJOP tidak bisa di akses ya? mohon konformasinya

30 September 2020 | 18:26 WIB

mohon bertanya, saat akan membayar PBB kenapa NJOP tidak bisa di akses ya? mohon konformasinya

30 September 2020 | 18:26 WIB

mohon bertanya, saat akan membayar PBB kenapa NJOP tidak bisa di akses ya? mohon konformasinya

30 September 2020 | 18:26 WIB

mohon bertanya, saat akan membayar PBB kenapa NJOP tidak bisa di akses ya? mohon konformasinya

10 September 2020 | 13:01 WIB

Kalau mau info pajak yang sudah terbayar kemana ya, saya coba bayar ke tokopedia via briva berhasil soalnya. Saya buka sipp pbb gak ada keterangan lunas/terbayar. . Trimakasih atas infonya.

29 Juni 2020 | 11:51 WIB

saya baru beres bayar PBB tahun 2016-2019 dicantumkan bahwa denda PBB ditiadakan, tapi ko saya kena denda yaa? terimakasih perhatianya,

29 Juni 2020 | 11:12 WIB

saya dapat share jni dr WAG: Ijin menyampaikan informasi terkait pbb Bpk/Ibu bisa mendptkn keringanan pmbyran PBB th 2020 GRATIS dengan cara : 1. ke DISPENDA kota/kab 2. Ambil nomor antrian 3. bawa resi PBB th 2019 (Sudah dibayar lunas) 4. kalau dipanggil berikan resi PBB dan minta print out PBB dan dicap LUNAS th.2020 5. PBB gratis s.d 30 Juni 2020 utk dibawah 500Rb kalau PBB diatas 500Rb discount 50%, Lumayan ada keringanan

26 Juni 2020 | 12:36 WIB

Terima kasih kepada pemerintah kota bandung dan DDTC yang mengayomi dan melayani semua masyarakat kuhususnya warga kota bandung, yaitu kabar baik mengenai pemutihan dan insentif pembayaran pbb atau sppt tahun 2020 bulan juni,sungguh sangat membantu saya sebagai warga kota bandung.sampurasun......rampes

23 Juni 2020 | 22:26 WIB

Suatu kabar bahagia bisa mendapat potongan pajak dari pemerintah. Hal ini membuat masyarakat menjadi termotivasi untuk membayar pajak sebagai kewajibannya walaupun sedang dalam kondisi pandemi seperti ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan