Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau mempertimbangkan untuk kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan keputusan untuk kembali menggelar pemutihan ditetapkan berdasarkan pada jumlah tunggakan PKB di provinsi tersebut.
"Sedang kita kaji, apakah program pemutihan PKB ini perlu dilakukan lagi atau tidak karena memang sampai saat ini jumlah wajib pajak yang menunggak cukup tinggi," ujar Ansar, dikutip dikutip pada Sabtu (5/8/2023).
Adapun Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Riau Adi Prihantara mengatakan Pemprov Kepulauan Riau akan menggelar pemutihan denda PKB pada tahun ini dalam rangka menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
"Itu salah satu strateginya adalah dengan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan," kata Adi seperti dilansir batampos.co.id.
Adi mengatakan kebutuhan anggaran untuk melaksanakan pemutihan sedang disusun oleh Pemprov Kepulauan Riau. Pemutihan kemungkinan akan digelar mulai bulan ini atau bulan depan.
Adapun sepanjang semester I/2023 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau sudah mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp750 miliar atau 55,65% dari target yang telah ditetapkan.
Khusus untuk PKB, realisasinya tercatat sudah mencapai Rp233 miliar atau 51,51% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp453 miliar. (sap)