PROVINSI JAWA BARAT

Juli-Agustus 2018, Pajak Kendaraan Diputihkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juni 2018 | 14:03 WIB
Juli-Agustus 2018, Pajak Kendaraan Diputihkan Lagi

BANDUNG, DDTCNews – Dalam rangka mendorong pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat akan kembali membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan Pemprov menarget penerimaan PAD dari sektor PKB bisa meningkat Rp750 miliar. Dia merasa optimis angka tersebut bisa tercapai dalam kurun waktu 2 bulan pemutihan itu berjalan, atau pada 1 Juli – 31 Agustus 2018.

“Kami punya pengalaman pada tahun 2016, kami mendapat tambahan penerimaan Rp900 miliar selama 3 bulan program berjalan. Sekarang kami buka lagi pemutihan untuk 2 bulan,” ujarnya di Bandung (31/5).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Aher tidak menampik tambahan pendapatan tersebut akan digunakan untuk menutup beban tunjangan hari raya (THR). Karena beban THR mencapai Rp200 miliar untuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Jabar.

Strategi tersebut pun dilakukan agar THR tidak dibebankan kepada APBD. Menurutnya ada potensi timbul pengurangan kegiatan jika THR diambil dari anggaran APBD Jawa Barat.

Selain mendorong realisasi PAD dan membiayai THR, pemutihan denda PKB dan ongkos BBNKB juga berlaku sebagai upaya pemerintah setempat agar mempermudah identifikasi pemilik kendaraan, termasuk identifikasi kendaraan bermotor.

“Banyak orang yang jual beli kendaraan tapi tidak membalik nama, karena tentu harus bayar PKB. Hal ini menyulitkan Pemprov dalam mengidentifikasi pemilik kendaraan. Berdasarkan hal itu Prempro Jabar bebas PKB dan BBNKB,” papar Aher. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas