BANDUNG, DDTCNews – Dalam rangka mendorong pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat akan kembali membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan Pemprov menarget penerimaan PAD dari sektor PKB bisa meningkat Rp750 miliar. Dia merasa optimis angka tersebut bisa tercapai dalam kurun waktu 2 bulan pemutihan itu berjalan, atau pada 1 Juli – 31 Agustus 2018.
“Kami punya pengalaman pada tahun 2016, kami mendapat tambahan penerimaan Rp900 miliar selama 3 bulan program berjalan. Sekarang kami buka lagi pemutihan untuk 2 bulan,” ujarnya di Bandung (31/5).
Aher tidak menampik tambahan pendapatan tersebut akan digunakan untuk menutup beban tunjangan hari raya (THR). Karena beban THR mencapai Rp200 miliar untuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Jabar.
Strategi tersebut pun dilakukan agar THR tidak dibebankan kepada APBD. Menurutnya ada potensi timbul pengurangan kegiatan jika THR diambil dari anggaran APBD Jawa Barat.
Selain mendorong realisasi PAD dan membiayai THR, pemutihan denda PKB dan ongkos BBNKB juga berlaku sebagai upaya pemerintah setempat agar mempermudah identifikasi pemilik kendaraan, termasuk identifikasi kendaraan bermotor.
“Banyak orang yang jual beli kendaraan tapi tidak membalik nama, karena tentu harus bayar PKB. Hal ini menyulitkan Pemprov dalam mengidentifikasi pemilik kendaraan. Berdasarkan hal itu Prempro Jabar bebas PKB dan BBNKB,” papar Aher. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.