PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB
Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Petani membajak sawah menggunakan traktor di persawahan Tunggulwulung, Malang, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memperhatikan ketentuan pembuatan faktur pajak dalam Pasal 8 PMK 120/2023 ketika melakukan penyerahan rumah dengan memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Pasalnya, PKP harus menerbitkan 2 hingga 3 faktur pajak sekaligus dengan kode faktur 07 serta 01 ketika melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang mendapatkan fasilitas PPN DTP.

"Untuk penyerahan dengan berita acara serah terima (BAST) sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dan harga jual sampai dengan Rp2 miliar, membuat 2 faktur pajak dengan kode transaksi 07 dengan dasar pengenaan pajak (DPP) masing-masing 50%," bunyi Pasal 8 ayat (4) huruf a PMK 120/2023, dikutip Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Dalam hal harga jual rumah melebihi Rp2 miliar, PKP harus membuat 2 faktur pajak 07 dengan DPP masing-masing 50% untuk bagian harga jual sampai Rp2 miliar yang PPN-nya ditanggung pemerintah serta faktur pajak 01 untuk bagian harga jual lebih dari Rp2 miliar yang PPN-nya tidak ditanggung pemerintah.

Untuk penyerahan dengan BAST pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 dan harga jual rumah sampai dengan Rp2 miliar, PKP harus membuat faktur pajak 07 untuk bagian 50% harga jual yang mendapatkan PPN DTP dan faktur pajak 01 untuk bagian 50% harga jual yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.

Dalam hal harga jual rumah melampaui Rp2 miliar, PKP harus membuat faktur pajak 07 untuk bagian 50% dari Rp2 miliar yang mendapatkan PPN DTP, faktur pajak 01 untuk bagian 50% dari Rp2 miliar yang tidak mendapatkan PPN DTP, dan faktur pajak 01 untuk bagian harga jual di atas Rp2 miliar yang tidak mendapatkan PPN DTP.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat nama pembeli dan NPWP atau NIK pembeli. Kode identitas rumah juga harus dicantumkan dalam faktur pajak.

Kemudian, faktur pajak juga harus diberi keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023". Dalam hal keterangan tersebut belum tersedia di aplikasi e-faktur, PKP dapat melakukan pembaruan atas keterangan yang dapat dicantumkan pada faktur pajak melalui aplikasi tersebut.

Untuk diketahui, fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas bagian DPP senilai Rp2 miliar diberikan bila BAST-nya adalah pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. Bila BAST-nya pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP dikurangi menjadi sebesar 50%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?