EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Tetapkan Virus Corona sebagai Bencana Nasional

Dian Kurniati | Senin, 13 April 2020 | 18:09 WIB
Jokowi Tetapkan Virus Corona sebagai Bencana Nasional

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pandemi virus Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 12/2020 tentang Penetapan Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Dalam pertimbangannya, Jokowi merujuk sikap Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang telah menyatakan Corona sebagai pandemi dunia pada 11 Maret 2020.

“Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi Keppres tersebut dikutip Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jokowi menginginkan semua kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah bersinergi menekan penyebaran virus Corona di Indonesia. Adapun Keppres ditandatangani hari ini, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keppres juga memperhatikan pandemi Corona berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Keppres juga menyebut bahwa penanggulangan bencana nasional yang akibat Corona tetap dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 9/2020.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

"Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat,” bunyi Keppres itu.

Saat ini, Kementerian Kesehatan telah menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Corona di wilayah DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor.

Kemudian, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Pekanbaru. Status PSBB berlaku selama 14 hari dan akan dievaluasi pelaksanaannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2020 | 11:20 WIB

Kami selaku karyawan dan pengusaha memberikan apresiasi kepada Pemerintah atas respon yang cepat dan insentif ekonomi yang diberikan menyikapi kondisi usaha saat ini akibat covid-19. Hampir seluruh sektor usaha mengalami penurunan perekonomian, terlebih pelaku UMKM merupakan sektor yang sangat terpukul dan nyaris stagnan. Disisi lain pemerintah ingin membantu perekonomian seluruh rakyatnya dengan pemberian berbagai insentif tersebut namun disisi lain pula pemerintah membutuhkan dana yang cukup besar untuk menanggulangi kebutuhan pangan rakyat dan tenaga medis yang kita tahu bahwa sumber pendapatan terbesar negara ini berasal dari pajak. Kita tahu beban negara saat ini sangat besar. Semoga pemerintah dapat mengantisipasi penurunan perekonomian, perlambatan ekonomi dengan antisipasi secara baik, benar dan komprehensif dari pemerintah. Kita doakan agar masalah Virus Corona ini cepat berlalu sehingga aktvitas bisnis dan perekonomian dapat pulih kembali. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan