IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Tetapkan 70% Hunian di Kawasan Inti IKN Tak Boleh Dijualbelikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 17:03 WIB
Jokowi Tetapkan 70% Hunian di Kawasan Inti IKN Tak Boleh Dijualbelikan

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa sebanyak 70% hunian ASN, TNI, dan Polri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) berstatus rumah dinas milik negara yang tidak bisa diperjualbelikan.

Kebijakan ini sejalan dengan Perpres 63/2022 yang mengatur seluruh aparat pemerintah yang bertugas di sana akan mengalami pembaruan.

"Tidak akan terjadi KIPP ditinggal oleh para pensiunan. ASN-ASN baru tidak akan tinggal di tempat yang jauh dari lokasi bekerja," ujar Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dalam keterangan pers usah rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Anggarkan Rp14,6 Triliun untuk Bangun Jalan Daerah

Sementara itu, sebanyak 30% porsi hunian sisanya bisa dimiliki oleh ASN, TNI, Polri, serta masyarakat umum. Dhony mengatakan semua pihak memiliki kesempatan untuk memiliki hunian di KIPP.

"[Sebanyak] 30% itu bisa dimiliki oleh ASN maupun [personel] pertahanan-keamanan atau masyarakat umum. Ini sudah kami atur. Kita akan mulai membuka nanti setelah infrastrukturnya siap, beserta sarana prasarana yang layak," kata Dhony.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan hunian untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN tidak hanya dalam bentuk vertikal tetapi juga berupa rumah tapak.

Baca Juga:
Bikin Pasar Sepi, Jokowi Janji Kendalikan Social Commerce

"Untuk ASN rumah bukan hanya rumah vertikal, dalam hal ini apartemen, tetapi juga rumah tapak. Dan rumah tapak itu bisa dimiliki. Demikian juga dengan apartemen bisa dimiliki. Cuma posisinya 70% akan tetap menjadi milik negara," kata Suharso.

Suharso mengatakan, pembangunan hunian ASN, TNI, dan Polri tersebut telah berjalan sesuai dengan tahapan perencanaan dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

"Dengan adanya RTBL itu memudahkan di dalam pembangunan, jadi land development-nya itu sudah ada dan nanti segera akan diterbitkan pedoman untuk detail plan yang menjadi kewenangan dari Otorita [IKN]," ujarnya.

Baca Juga:
Hotel Mulai Dibangun, Jokowi Yakin Makin Banyak Investor Masuk IKN

Lebih lanjut, Kepala Bappenas mengungkapkan bahwa jumlah aparatur negara yang akan menghuni IKN mencapai 16.990 orang.

"Sebelumnya sudah diputuskan pada bulan Januari yang lalu 16.990 orang yang akan dipindahkan, terdiri dari 11.200-an ASN dan 5.700-an adalah dari TNI dan Polri. Dan Polri sekitar 1600-an, sisanya adalah 3.000 lebih adalah TNI,” tandas Suharso.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Anggarkan Rp14,6 Triliun untuk Bangun Jalan Daerah

Minggu, 24 September 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bikin Pasar Sepi, Jokowi Janji Kendalikan Social Commerce

Jumat, 22 September 2023 | 16:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA

Hotel Mulai Dibangun, Jokowi Yakin Makin Banyak Investor Masuk IKN

Jumat, 22 September 2023 | 14:39 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Kunjungi IKN Lagi, Jokowi Pastikan Anggaran Infrastruktur Dasar Cukup

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Senin, 25 September 2023 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Beri Pinjaman Rp 7,68 Triliun untuk Reformasi Kebijakan Ekonomi RI

Senin, 25 September 2023 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jika Ada Indikasi Pelanggaran oleh Fiskus, DJP Minta Semua Pihak Lapor