EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Sebut PPKM Mikro Tidak Merusak Kegiatan Ekonomi Masyarakat

Dian Kurniati | Kamis, 11 Februari 2021 | 13:03 WIB
Jokowi Sebut PPKM Mikro Tidak Merusak Kegiatan Ekonomi Masyarakat

Presiden Joko Widodo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tidak akan terlalu menekan kegiatan ekonomi masyarakat.

Jokowi mengatakan penutupan wilayah tidak perlu dilakukan dalam skala sebesar kota, provinsi, atau bahkan negara. Selain pertimbangan ekonomi, menurutnya, PPKM mikro juga membuat penanganan pandemi Covid-19 lebih tepat sasaran.

"Kita memang harus bekerja lebih detail lagi. Lockdown skala mikro, micro-lockdown, tidak merusak pertumbuhan ekonomi dan tidak merusak kegiatan ekonomi masyarakat," katanya dalam pembukaan Munas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jokowi mengatakan para wali kota dan wakil wali kota harus memetakan secara lebih teliti sebaran penularan Covid-19 hingga level kelurahan, RW, dan RT. Jika ada satu orang yang positif Covid-19, PPKM cukup dilakukan pada satu RT, RW, atau paling besar kelurahan sehingga tidak perlu sampai satu kota.

Dia meminta tindakan tracing, testing, dan treatment (3T) dijalankan secara serius untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika wali kota kewalahan, Jokowi mengingatkan agar tidak segan meminta bantuan Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta TNI dan Polri.

Jokowi menyebut sudah banyak pelajaran mengenai lockdown berskala besar yang langsung berdampak pada penurunan kegiatan ekonomi masyarakat. Di banyak negara lain, lockdown bahkan menyebabkan kontraksi ekonomi yang jauh lebih dalam ketimbang Indonesia.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

"Melihat proses-proses yang dilakukan negara lain, me-lockdown seluruh negara, me-lockdown satu provinsi, satu kota, ekonominya jatuh. Hati-hati mengenai ini," ujarnya.

Pemerintah menerapkan PPKM berbasis mikro pada 9-22 Februari 2021, terutama pada provinsi-provinsi di Jawa-Bali. PPKM mikro memfokuskan penanganan Covid-19 pada level desa dan kelurahan, sehingga secara umum kebijakannya lebih longgar dibandingkan dengan PPKM sebelumnya yang berlaku hingga 8 Februari 2021.

Pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50% pada PPKM mikro. Pembatasan di restoran kini juga menjadi 50% pengunjung yang diperbolehkan makan di tempat, sedangkan sebelumnya hanya 25%. Waktu operasional tempat perbelanjaan atau mal dari yang sebelumnya sampai pukul 20.00 menjadi pukul 21.00.

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Sektor ini boleh beroperasi 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Soal pembatasan kapasitas tempat ibadah, pemerintah mengatur tetap 50%. Demikian pula untuk kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan, tetap dihentikan sementara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya