KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Porsi Kredit Perbankan untuk UMKM Dinaikkan Jadi 30%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 13:00 WIB
Jokowi Minta Porsi Kredit Perbankan untuk UMKM Dinaikkan Jadi 30%

Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan perwakilan direktur utama bank di Istana Negara, Jakarta, Rabu (08/09/2021). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kontribusi penyaluran kredit perbankan untuk UMKM ditingkatkan menjadi 30% pada 2024 dari rata-rata porsi kredit perbankan saat ini sekitar 18%.

“Secara year on year, rata-rata sekarang sekitar 18%. Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta kredit untuk UMKM bisa ditingkatkan menjadi 30% pada 2024,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Setkab, Kamis (9/9/2021).

Airlangga menjelaskan target 30% tersebut merupakan angka keseluruhan dari kredit nasional, bukan target yang dibebankan kepada masing-masing perbankan. Menurutnya, presiden memahami setiap perbankan memiliki spesialisasi bisnis masing-masing.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

“Seperti di BRI itu mendekati 70% dan ada yang spesialisasinya corporate. Jadi, bukan berarti setiap banknya harus 30% karena masing-masing punya spesialisasinya sendiri-sendiri,” tuturnya dalam pertemuan dengan perwakilan direktur utama bank.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Airlangga, para direktur perbankan mengutarakan usulan perihal pencadangan terhadap kredit bermasalah (non-performing loan/NPL). Menurut mereka, standar akuntansi berbasis PSAK terhadap NPL perlu diharmonisasi.

“Pencadangan ini perlu diharmonisasi antara standar accounting-nya yaitu berbasis PSAK dan perpajakan karena perbedaan pencadangan ini berakibat terhadap perhitungan pajak. Bapak Presiden meminta ini untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Airlangga menambahkan persoalan kebijakan kredit di perbankan Himbara juga turut dibahas dalam pertemuan tersebut. Atas persoalan-persoalan tersebut, lanjutnya, presiden meminta untuk dapat segera ditindaklanjuti.

“Untuk UMKM ini terkait dengan kegiatan seperti bencana dan yang lain akibat bencana dari perbankan bisa dihapusbukukan. Namun kalau di bank pemerintah tidak bisa menghapus tagih. Akibatnya, UMKM yang terlibat itu tidak bisa diputihkan,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam