EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Minta Kepala Daerah Bersiap Hadapi Penurunan Penghasilan Warga

Dian Kurniati | Selasa, 24 Maret 2020 | 17:00 WIB
Jokowi Minta Kepala Daerah Bersiap Hadapi Penurunan Penghasilan Warga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah untuk bersiap menghadapi potensi penurunan pendapatan masyarakat di tengah tekanan ekonomi akibat merebaknya virus corona.

Jokowi mengaku pemerintah pusat mulai menghitung dampak potensi penurunan pendapatan terhadap daya beli masyarakat. Efek corona atau Covid-19 terhadap penurunan pendapatan pun dibagi atas tiga skenario, yaitu ringan, sedang dan buruk.

“Saya kira kita ingin berada pada skenario ringan. Kalau betul-betul sulit dibendung, paling tidak ke skenario sedang. Jangan sampai masuk ke skenario buruk," katanya dalam rapat terbatas bersama gubernur melalui konferensi video, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Jokowi pun mengungkapkan kondisi yang terjadi jika penurunan pendapatan masyarakat Indonesia berada pada skenario sedang. Adapun penghitungan dilakukan menurut kelompok pekerjaan dan provinsi.

Pada kelompok buruh, provinsi yang diproyeksi mengalami penurunan paling tajam adalah Nusa Tenggara Barat dengan penurunan pendapatan 25%. Hitungan Jokowi, NTB akan bertahan menghadapi tekanan ekonomi sekitar Juni hingga September.

Pada kelompok petani dan nelayan, Jokowi meminta Kalimantan Barat mewaspadainya. Menurut Jokowi, petani dan nelayan akan mengalami penurunan pendapatan paling besar, sekitar 34%, dengan daya tahan Oktober hingga November.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Untuk kelompok pedagang kecil, Kalimantan Utara menjadi yang terberat dengan penurunan pendapatan sekitar 36%. Kemampuan bertahannya, lanjut Jokowi, hanya sampai sekitar Agustus hingga Oktober.

Sementara untuk kelompok pekerjaan sopir angkot dan ojek, mereka yang paling tertekan adalah yang berada di Sumatera Utara. Jokowi memperkirakan terjadi penurunan pendapatan hingga 44%.

Jokowi lantas meminta kepala daerah segera bersiap menghadapi skenario sedang tersebut. Dia juga ingin kepala daerah membuat skenario yang lebih detail, bahkan hingga level kota atau kabupaten.

“Sehingga persiapan-persiapan bantuan sosial oleh provinsi, oleh kabupaten/kota, betul-betul bisa disiapkan lewat refocusing dan realokasi anggaran yang ada,” ujar Presiden. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD