KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin PPKM Skala Mikro, Fokus pada 98 Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 17:38 WIB
Jokowi Ingin PPKM Skala Mikro, Fokus pada 98 Daerah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dijalankan dengan pendekatan berbasis mikro untuk menangani pandemi Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan PPKM mikro bakal memperbesar peran Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, serta TNI/Polri melalui operasi yustisi. Jokowi, sambungnya, menilai PPKM mikro tersebut akan lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat, terutama pada 98 kabupaten/kota dengan 63 di antaranya merupakan zona merah.

"Pemerintah tentu akan memperhatikan kebutuhan masyarakat melalui operasi yang bersifat mikro dan tentu lingkup ini akan dievaluasi secara dinamis," katanya melalui konferensi video, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Airlangga mengatakan PPKM mikro akan lebih efektif menangani pandemi dari tingkat desa, kampung, dan RT/RW dengan tetap melibatkan Satgas Penanganan Covid-19. Dalam hal ini, petugas tidak hanya bertugas penegakan disiplin protokol kesehatan, tetapi juga melakukan tracing.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan juga akan menambah petugas untuk melakukan tracing di lapangan dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas. Airlangga menegaskan pemerintah terus berupaya memperkuat tracing dalam penanganan Covid-19. Salah satunya melalui tracing digital dengan program Peduli Lindungi.

"Program Peduli Lindungi ini bisa digunakan efektif mengontrol mereka yang terpapar secara digital sehingga bisa di-trace gerakan-gerakan dan mereka yang bisa potensi terkait dengan penularan," ujarnya.

Airlangga menambahkan beberapa daerah yang menerapkan PPKM saat ini mulai mencatatkan penurunan mobilitas penduduk. Sayangnya, mobilitas masyarakat pada beberapa sektor tertentu masih terpantau tinggi, misalnya di tempat kerja dan area pemukiman. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya