KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Diminta Ubah Skema Penghitungan Royalti Musik di Pertokoan

Dian Kurniati | Sabtu, 11 September 2021 | 16:00 WIB
Jokowi Diminta Ubah Skema Penghitungan Royalti Musik di Pertokoan

Perajin menyelesaikan pembuatan miniatur alat musik di rumah produksi Jhon's Drum, Desa Rancapetir, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).  ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah ketentuan penghitungan royalti musik pada pertokoan.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan mekanisme penghitungan royalti musik di pertokoan selama ini menggunakan basis luas toko. Padahal, luas toko tidak selalu sebanding dengan jumlah kunjungan pelanggan, terutama saat pandemi Covid-19.

"Mekanisme perhitungan pengenaan royalti musik ini yang kami pertanyakan karena kalau diukur dari semua gerai atau pasar swalayan, ini yang menjadi nilainya signifikan," katanya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Roy mengatakan pemerintah perlu mengubah skema penghitungan royalti musik yang berlaku saat ini. Menurutnya, penghitungan royalti sebaiknya mempertimbangkan jumlah pelanggan yang datang karena mereka sebagai pendengar musik di pertokoan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 56/2021 yang mengatur pengelolaan atas royalti hak cipta atas musik. Alasannya, perlu ada pemberian perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas musik.

Jokowi memberikan kewenangan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pada situs resminya, termuat pula Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-01 Tahun 2016 yang mengesahkan tarif royalti pada berbagai pemanfaatan musik secara komersial.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Pada lampiran beleid itu terdapat keputusan LMKN tentang tarif royalti musik di pertokoan, meliputi supermarket, pasar swalayan, kompleks pertokoan, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga, dan ruang pamer. Tarif royalti dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi per tahun.

Menurut Roy, skema penghitungan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, royalti musik tetap akan dihitung normal walaupun ketika toko sedang sepi pengunjung.

"Yang mendengar musik itu adalah customer yang berjalan di gerai ritel modern atau pasar swalayan, bukan produk-produk yang dipajang. Kami berharap mekanismenya ini bisa diatur kembali," ujarnya.

Baca Juga:
Insentif Pajak Perusahaan yang Terapkan WFH Tak Berlaku Lagi di Sini

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Jokowi telah mencatat masukan pengusaha mengenai skema penghitungan royalti musik di pertokoan. Menurutnya, Jokowi akan memerintahkan menteri untuk mengkaji ulang skema tersebut agar tidak memberatkan pelaku usaha.

"Bapak Presiden akan meminta kementerian teknis untuk menghitung ," katanya.

Airlangga menambahkan pemerintah berkomitmen untuk mendukung pemulihan sektor ritel dari tekanan pandemi Covid-19. Selain itu, Jokowi juga telah memintanya menyesuaikan sejumlah regulasi agar lebih fleksibel dan menguntungkan pengusaha. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional