KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Buka Suara Soal Kenaikan BBM Subsidi, Minta Dihitung Hati-Hati

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:45 WIB
Jokowi Buka Suara Soal Kenaikan BBM Subsidi, Minta Dihitung Hati-Hati

Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada KADIN Provinsi Se-Indonesia, di TMII, Jakarta Timur, Selasa (23/08/2022). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar, dalam waktu dekat. Khusus Pertalite, bahkan dikabarkan akan ada kenaikan dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.

Menanggapi isu ini, Jokowi tidak menampik atau membenarkan. Dia meminta jajarannya untuk melakukan perhitungan secara terperinci terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Semuanya saya suruh hitung betul, hitung betul sebelum diputuskan," ujar Presiden Jokowi usai meninjau proses renovasi TMII dilansir Sekretariat Kabinet, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Perhitungan cermat, ujar Jokowi, perlu dilakukan lantaran produk BBM seperti Pertalite dan Solar banyak dikonsumsi masyarakat. Artinya, dinamika atas harga ikut memengaruhi hajat hidup orang banyak. Dia pun meminta jajarannya berhati-hati atas dampak yang ditimbulkan dari kenaikan harga Pertalite.

"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi semuanya harus diputuskan secara hati-hati, dikalkulasi dampaknya, jangan sampai dampaknya menurunkan daya beli rakyat, menurunkan konsumsi rumah tangga," kata Jokowi.

Selain daya beli dan konsumsi masyarakat, presiden juga mengingatkan jajarannya terhadap kenaikan inflasi dan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dampak yang akan timbul dari kenaikan harga Pertalite.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

"Kemudian juga nanti yang harus dihitung juga menaikkan inflasi yang tinggi, kemudian bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Pekan lalu, sinyal kuat soal kenaikan BBM bersubsidi disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Baca Subsidi Bebani APBN, Luhut Sebut Harga Pertalite dan Solar akan Naik.

Luhut mengatakan subsidi dan kompensasi BBM telah memberikan beban besar terhadap APBN dan tidak mungkin dipertahankan lagi. Dalam APBN 2022, pagu subsidi energi dan kompensasi mencapai Rp502 triliun.

Baca Juga:
Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

"Mungkin minggu depan Presiden [Jokowi] akan mengumumkan mengenai apa dan bagaimana mengenai kenaikan harga ini," ujar Luhut, pekan lalu.

Luhut mengatakan pemerintah tak mungkin selamanya memberikan subsidi di tengah lonjakan harga minyak bumi dalam beberapa bulan terakhir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?