KEBIJAKAN PAJAK

Jika Penggunaan Mobil Listrik Meningkat, Fasilitas Pajak akan Dicabut

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 15:55 WIB
Jika Penggunaan Mobil Listrik Meningkat, Fasilitas Pajak akan Dicabut

Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pengecualian pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan listrik pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) lambat laun akan direvisi.

Plh Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Ernawan mengatakan kebijakan akan direvisi bila fasilitas tersebut bisa mendorong orang beralih dari mobil berbahan bakar fosil ke mobil listrik.

"Kita sudah menyepakati bila kendaraan listrik itu pertumbuhannya cukup signifikan dan berhasil menggantikan sebagian besar kendaraan bermotor nonlistrik maka undang-undang ini [UU HKPD] akan diubah, tidak lagi 0%," ujar Budi, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Budi mengatakan saat ini penggunaan BBM oleh masyarakat Indonesia sudah sangat besar. Hal ini tercermin dari nilai subsidi energi yang diberikan pemerintah atas BBM dan tingginya impor minyak mentah.

Oleh karena itu, Budi mengatakan kebijakan pengecualian PKB atas kendaraan bermotor berbasis listrik tidak bertujuan untuk menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita sudah terengah-engah untuk menghasilkan BBM sendiri. Sudah masuk dalam RUEN bahwa kita harus mendorong penggunaan EBT, artinya harus berbasis listrik semua baik itu kendaraan, kompor, semua pakai listrik," ujar Budi.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Untuk diketahui, pengecualian kendaraan bermotor listrik dari objek PKB termuat pada Pasal 7 ayat (3) huruf d UU HKPD. "Yang dikecualikan dari objek PKB ... adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas ... kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," bunyi ayat tersebut.

Tak hanya itu, penyerahan kendaraan bermotor listrik juga mendapatkan fasilitas pengecualian BBNKB sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) huruf f UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M