Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pengecualian pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan listrik pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) lambat laun akan direvisi.
Plh Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Ernawan mengatakan kebijakan akan direvisi bila fasilitas tersebut bisa mendorong orang beralih dari mobil berbahan bakar fosil ke mobil listrik.
"Kita sudah menyepakati bila kendaraan listrik itu pertumbuhannya cukup signifikan dan berhasil menggantikan sebagian besar kendaraan bermotor nonlistrik maka undang-undang ini [UU HKPD] akan diubah, tidak lagi 0%," ujar Budi, Jumat (25/11/2022).
Budi mengatakan saat ini penggunaan BBM oleh masyarakat Indonesia sudah sangat besar. Hal ini tercermin dari nilai subsidi energi yang diberikan pemerintah atas BBM dan tingginya impor minyak mentah.
Oleh karena itu, Budi mengatakan kebijakan pengecualian PKB atas kendaraan bermotor berbasis listrik tidak bertujuan untuk menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita sudah terengah-engah untuk menghasilkan BBM sendiri. Sudah masuk dalam RUEN bahwa kita harus mendorong penggunaan EBT, artinya harus berbasis listrik semua baik itu kendaraan, kompor, semua pakai listrik," ujar Budi.
Untuk diketahui, pengecualian kendaraan bermotor listrik dari objek PKB termuat pada Pasal 7 ayat (3) huruf d UU HKPD. "Yang dikecualikan dari objek PKB ... adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas ... kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," bunyi ayat tersebut.
Tak hanya itu, penyerahan kendaraan bermotor listrik juga mendapatkan fasilitas pengecualian BBNKB sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) huruf f UU HKPD. (sap)