ADMINISTRASI PAJAK

Jika Data Prepopulated Tak Muncul Saat Lapor SPT Tahunan, Diisi Manual

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Maret 2024 | 15:00 WIB
Jika Data Prepopulated Tak Muncul Saat Lapor SPT Tahunan, Diisi Manual

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan fitur prepopulated bagi wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. Melalui fitur itu, penghasilan neto dan pajak terutang yang telah dipotong pemberi kerja akan otomatis terisi dalam SPT Tahunan.

Namun, terkadang data prepopulated tidak muncul saat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form. Jika hal itu terjadi, bagaimana wajib pajak menyikapinya?

"Prepopulated data bertujuan memudahkan pengisian SPT. Namun, terkadang data tersebut tidak sesuai atau tidak muncul. Jika data prepopulated e-filing tidak ada, silakan mengisi manual untuk data bukti potong yang didapatkan," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Apabila data prepopulated muncul dalam e-filing tetapi isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, wajib pajak perlu memperbaiki data tersebut.

"Jangan memilih untuk menggunakan data tersebut [yang tidak sesuai]. Silakan edit data pengisian SPT Tahunan PPh dan sesuaikan dengan bukti potong yang sebenarnya," imbuh DJP.

Sebelumnya, DJP memastikan akan terus mengoptimalkan fungsi data prepopulated. Fitur tersebut juga sejalan dengan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Data prepopulated akan terus diperkaya seiring dengan pemanfaatan teknologi.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan data prepopulated akan makin banyak ketika coretax system diterapkan.

Nantinya, tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 yang langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. PPh final atas bunga yang dipotong oleh pihak perbankan juga akan tersedia menjadi data prepopulated. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD