PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jessica Mila Ajak Wajib Pajak Ikut PPS: Jangan Tunda Lagi!

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Maret 2022 | 12:00 WIB
Jessica Mila Ajak Wajib Pajak Ikut PPS: Jangan Tunda Lagi!

Unggahan KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews - Aktris Jessica Mila mengajak para wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar Ditjen Pajak (DJP).

Jessica mengatakan periode PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan yang belum dilaporkan. Menurutnya, PPS juga dapat diikuti dengan mudah secara online melalui DJP Online.

"Kepada kawan pajak semua, ayo segera manfaatkan program pengungkapan sukarela melalui DJP Online," katanya dalam video yang diunggah @pajakmampangprapatan, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Jessica menyatakan telah mengikuti mengikuti PPS di KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Dalam video tersebut juga terlihat dia mendatangi kantor pajak dan melakukan konsultasi dengan petugas.

Pemeran Rara pada film Imperfect itu menilai wajib pajak perlu segera mengikuti PPS karena periodenya hanya sampai dengan 30 juni 2022. Apabila membutuhkan bantuan, wajib pajak juga dapat menghubungi DJP melalui telepon atau KPP terdaftar.

"Jangan tunda lagi, mari kita ungkapkan dan laporkan harta kita demi negeri tercinta," ujarnya.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara