KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Jenis Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Bertambah, Simak Lagi Aturannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Jenis Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Bertambah, Simak Lagi Aturannya

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – KPP Pratama Balikpapan Timur memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi kepada sejumlah penyedia jasa konstruksi pada 27 Juli 2022.

Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Timur David Sukma mengatakan PP No. 9/2022 merupakan perubahan kedua atas PP No. 51/2008. Dalam perubahan tersebut, pemerintah menyesuaikan tarif pajak penghasilan final atas usaha konstruksi.

"Penyesuaian ini diperlukan untuk membantu memperbaiki sektor konstruksi akibat pandemi Covid-19 sehingga proses bisnis tetap terjaga," katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Dengan PP No. 9/2022 tersebut, jenis tarif yang semula berjumlah lima tarif menjadi tujuh jenis tarif. Saat ini, tarif baru sebesar 2,65% dikenakan terhadap pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Sementara itu, tarif baru PPh final lainnya, yaitu sebesar 4% dikenakan terhadap pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha. Kemudian, terdapat beberapa tarif yang juga disesuaikan.

Misal, jenis pekerjaan konstruksi yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perseorangan menjadi 1,75% dari semula 2%. Pekerjaan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis menjadi 3% dari 2,65%.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kemudian, jenis pekerjaan jasa konsultasi konstruksi, bagi penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan menjadi 3,5% dari semula 4%.

Lebih lanjut, PP No. 9/2022 ini berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 21 Februari 2022. Untuk kontrak yang dibayar sebelum tanggal 21 Februari 2022 maka tarif mengikuti PP No. 51/2008.

Sementara itu, kontrak yang dibayarkan pada tanggal 21 Februari 2022 dan setelahnya maka tarif PPh final mengacu pada PP No. 9/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya