EDUKASI PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan Notaris yang Bisa Dipajaki, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Januari 2023 | 11:00 WIB
Jenis-Jenis Penghasilan Notaris yang Bisa Dipajaki, Cek di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk akta otentik dan kewenangan lainnya. Sama halnya dengan wajib pajak lain, penghasilan notaris dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

Lantas, apa saja penghasilan yang umumnya notaris dapatkan? Pertama, honorarium yang besarnya ditentukan dari nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat oleh notaris.

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Ketentuan perhitungan nilai ekonomis berdasarkan UU 30/2004 dari setiap akta dapat dilihat dari gambar di bawah ini.


Sementara itu, nilai sosiologis menurut ketentuan UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000.

Baca Juga:
WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Kedua, penghasilan selain dari pekerjaan notaris yang dapat berupa penghasilan dari kegiatan usaha, penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final, penghasilan yang dikenakan PPh final, serta penghasilan dari luar negeri.

Selain itu, notaris juga perlu mengetahui hal-hal terkait dengan penghitungan pajak penghasilan, mulai dari menentukan dasar pengenaan pajak (DPP) dari penghasilan hingga kondisi-konsisi tertentu yang membuat cara perhitungan pajak menjadi berbeda?

Jika ingin mengetahui dasar hukum, rumus perhitungan DPP penghasilan notaris, contoh perhitungan PPh notaris, Anda dapat membacanya secara lengkap melalui Panduan Pajak Notaris di platform Perpajakan ID. Baca selengkapnya di sini sekarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA POSO

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu