EDUKASI PAJAK
Jenis-Jenis Penghasilan Notaris yang Bisa Dipajaki, Cek di Sini
Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Januari 2023 | 11:00 WIB
Jenis-Jenis Penghasilan Notaris yang Bisa Dipajaki, Cek di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk akta otentik dan kewenangan lainnya. Sama halnya dengan wajib pajak lain, penghasilan notaris dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

Lantas, apa saja penghasilan yang umumnya notaris dapatkan? Pertama, honorarium yang besarnya ditentukan dari nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat oleh notaris.

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Ketentuan perhitungan nilai ekonomis berdasarkan UU 30/2004 dari setiap akta dapat dilihat dari gambar di bawah ini.


Sementara itu, nilai sosiologis menurut ketentuan UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000.

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Kedua, penghasilan selain dari pekerjaan notaris yang dapat berupa penghasilan dari kegiatan usaha, penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final, penghasilan yang dikenakan PPh final, serta penghasilan dari luar negeri.

Selain itu, notaris juga perlu mengetahui hal-hal terkait dengan penghitungan pajak penghasilan, mulai dari menentukan dasar pengenaan pajak (DPP) dari penghasilan hingga kondisi-konsisi tertentu yang membuat cara perhitungan pajak menjadi berbeda?

Jika ingin mengetahui dasar hukum, rumus perhitungan DPP penghasilan notaris, contoh perhitungan PPh notaris, Anda dapat membacanya secara lengkap melalui Panduan Pajak Notaris di platform Perpajakan ID. Baca selengkapnya di sini sekarang. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak