UNIVERSITAS INDONESIA

Jelaskan Soal Integritas, Sri Mulyani Ambil Isu Penurunan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Mei 2019 | 10:11 WIB
Jelaskan Soal Integritas, Sri Mulyani Ambil Isu Penurunan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kuliah umum Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) bertajuk ‘Teori Kebijakan Fiskal dan Implementasinya di Indonesia’ di Auditorium FEB UI, Depok, Rabu (8/5/2019). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan publik merupakan buah dari proses politik. Namun, hal ini seharusnya tidak membuat para pemangku kebijakan harus berkompromi dan mengorbankan integritas dan kredibilitasnya.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kuliah umum Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) bertajuk ‘Teori Kebijakan Fiskal dan Implementasinya di Indonesia’ di Auditorium FEB UI, Depok, Rabu (8/5/2019).

Menurutnya, banyaknya pihak yang berkepentingan atas suatu kebijakan sering membuat ada pertentangan. Hal ini membuat proses penyusunan kebijakan merupakan proses negosiasi yang saling memengaruhi, bahkan terkadang terjadi trade-off.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

“Karena dia political maka banyak proses interests. Kalau kelompok industri ingin pajak turun, kalau orang miskin ingin pajak naik biar dia bisa dapat manfaat. Semuanya punya interest dan bermuara di APBN,” ujarnya memberikan contoh, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Dari contoh tersebut, sambungnya, isu kenaikan atau penurunan pajak bisa dilihat dari persepsi yang berbeda dua stakeholder.Dalam kondisi ini, menurutnya, pembuat kebijakan tidak boleh mengorbankan integritas dan kredibilitas.

Menurutnya, salah satu seni dalam penyusunan kebijakan adalah saat otoritas masih bisa mengatur kebijakan fiskal secara penuh dengan kredibilitas dan integritas yang terjaga. Realitas yang tidak mudah, lanjut Sri Mulyani, tidak bisa menjadi alasan untuk tidak mendesain APBN yang terbaik.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Fiscal policy is heavy political. Meskipun ada teknokratnya, Menteri Keuangannya dianggap ada teknokratnya tapi dia [kebijakan]nature-nya atau karakternya sangat political,” imbuhnya.

Bagaimanapun, proses politik yang harus dilalui. Hal ini dilakukan dengan mempresentasikan di kabinet dan memberi argumen yang logis dan membahasnya dengan DPR. Setelah itu, kebijakan dijalankan dan diberitahukan kepada masyarakat dan pasar karena semua itu adalah konstituen atau stakeholders. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus