DAFTAR NEGATIF INVESTASI

Jelaskan DNI ke Pelaku Usaha, Begini Rencana Darmin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 November 2018 | 15:39 WIB
Jelaskan DNI ke Pelaku Usaha, Begini Rencana Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Relaksasi 54 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI) masih mendapatkan resistensi dari pelaku usaha. Pemerintah siap untuk memberikan penjelasan secara mendetail.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan kesiapannya untuk menjabarkan secara terperinci salah satu kebijakan dalam paket ekonomi XVI tersebut. Dengan begitu, para pelaku usaha bisa mendapatan pemahaman secara komprehensif.

“Sejak kemarin kami sudah menjelaskan secara panjang lebar kepada Kadin dan Hipmi [tentang DNI itu], dan katanya masih kurang,” katanya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (23/11/2018).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) adalah kelompok pelaku usaha yang bersuara keras terkait dengan DNI itu. Poin kritik kedua lembaga tersebut lebih pada dibukanya investasi asing untuk sektor usaha kecil dan menengah.

Darmin menyatakan kesanggupannya untuk memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha dalam momen Rakernas Kadin yang akan dihelat 27 November 2018 di Solo. Pada momen itu, Kemenko Perekonomian akan memberikan sosialisasi komprehensif kepada pelaku usaha.

Harapannya, sambung Darmin, pada kesempatan tersebut asimetri informasi terkait dengan relaksasi daftar negatif investasi dapat direduksi. Pasalnya, kebijakan tersebut bukan untuk membuka keran investasi besar-besaran kepada asing.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

“Kita akan jelaskan, sekarang saya bikin daftar satu-satu untuk dijelaskan, supaya jelas dan puas,” tukas mantan Dirjen Pajak ini.

Selain itu, Darmin meyakinkan bahwa pelaku usaha juga diberikan ruang diskusi terkait dengan hasil sosialisasi tersebut. Kelak, hasil dari diskusi itu akan digunakan untuk merumuskan ulang kebijakan relaksasi daftar negatif investasi.

Ia menambahkan sebetulnya kegaduhan terkait dengan DNI ini tidak perlu dilanjutkan. Energi yang ada seharusnya digunakan untuk memperbaiki ekonomi nasional agar dapat bertahan dalam suasana ketidakpastian global saat ini.

“Kami akan kaji bersama-sama setelah sosialisasi. Setelah itu hasilnya yang akan kita naikkan ke presiden,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan, Kadin Ajak WP Pakai e-Filing atau e-Form Biar Mudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara