ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Periode Lapor SPT Tahunan Berakhir, DJP Pastikan Server Aman

Dian Kurniati | Selasa, 18 April 2023 | 10:30 WIB
Jelang Periode Lapor SPT Tahunan Berakhir, DJP Pastikan Server Aman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah bersiap mengantisipasi melonjaknya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 menjelang berakhirnya periode pelaporan untuk wajib pajak badan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan memastikan server aman menjelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan badan pada 30 April 2023. Menurutnya, DJP dapat menambah kapasitas server untuk mencegah sistem down.

"Kami terus menjaga kemampuan dan keamanan sistem informasi yang dimiliki, termasuk apakah nanti bandwidth akan dilebarkan atau tidak, tergantung situasi yang ada pada saat penyampaian seperti tahun 2023 ini," katanya, dikutip pada Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Suryo menuturkan DJP terus mendorong wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online. Oleh karena itu, DJP tentunya akan memastikan sistem tidak mengalami kendala hingga periode penyampaiannya berakhir.

DJP juga telah melakukan langkah pengamanan server DJP Online menjelang batas penyampaian SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2023. Kala itu, server tetap aman walaupun jumlah wajib pajak orang pribadi jauh lebih banyak ketimbang wajib pajak badan.

Meski begitu, Suryo meminta wajib pajak badan tidak menunda menyampaikan SPT Tahunan 2022. Sebab, SPT Tahunan badan membutuhkan lebih banyak lampiran ketimbang SPT Tahunan orang pribadi sehingga waktu yang diperlukan untuk persiapan juga akan lama.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

"Untuk masyarakat wajib pajak tolong kita siapkan laporan keuangannya sebelum menjadi bagian dari lampiran SPT PPh wajib badan yang akan disampaikan," ujarnya.

SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaporkan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN