PEMILU 2024

Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Dian Kurniati | Senin, 11 Desember 2023 | 17:30 WIB
Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyiapkan alat peraga kampanye (APK) yang akan dipasang di Jalan Batua Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/11/2023). ANTARA FOTO/Hasrul Said/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pendukung paslon capres-cawapres pada pemilu 2024 yang hadir di arena debat dilarang membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye.

Ketua Hasyim Asy'ari mengatakan pelarangan membawa atribut kampanye menjadi salah satu tata tertib pelaksanaan debat capres-cawapres. Meski demikian, pengecualian tetap diberikan untuk atribut kampanye yang melekat di tubuh.

"Satu-satunya yang boleh, pengecualiannya, adalah atribut yang melekat di tubuh atau pakaian lah. Yang lain-lain tidak diperbolehkan," katanya, Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Hasyim menuturkan pendukung capres-cawapres harus mematuhi tata tertib selama berada di arena debat. KPU juga akan memastikan tidak ada pendukung paslon yang membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye di area debat.

Dia menjelaskan tim KPU juga bakal melakukan pemeriksaan atau sterilisasi bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang dibawa pendukung sebelum memasuki arena debat.

Sementara itu, Anggota KPU August Mellaz menjelaskan setiap paslon akan memperoleh 75 undangan untuk menghadiri debat secara langsung. Menurutnya, capres-cawapres serta pimpinan partai politik akan memperoleh undangan tersendiri.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

"Sebanyak 75 undangan ini di luar calon dan ketua-sekjen parpol," ujarnya.

Debat capres-cawapres akan dilaksanakan sebanyak 5 kali. Debat pertama akan digelar untuk capres di halaman kantor pusat KPU, pada 12 Desember 2023.

Tema debatnya pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS