KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Akhir Periode, Jokowi Minta Perbaikan Konektivitas Jalan Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 20 Maret 2023 | 09:30 WIB
Jelang Akhir Periode, Jokowi Minta Perbaikan Konektivitas Jalan Daerah

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada 4 kementerian serta seluruh pemprov dan pemkab/pemkot untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah.

Percepatan konektivitas di daerah dianggap perlu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menurunkan biaya logistik, menghubungkan sentra-sentra ekonomi, dan memeratakan kondisi jalan yang mantap.

"Pendanaan pelaksanaan instruksi presiden (inpres) ini bersumber dari APBN dan APBD," bunyi Diktum Keempat Inpres 3/2023, dikutip Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kemenkeu, dan Kemendagri serta pemda diminta mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk membangun jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi untuk mendukung produktivitas kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian, dan kawasan produktif lainnya.

Kemantapan jalan daerah juga perlu ditingkatkan, utamanya di sekitar kawasan industri Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor. Jalan di sekitar IKN juga diperintahkan untuk diperlebar guna mengantisipasi kemacetan.

Secara khusus, Kementerian PPN/Bappenas diperintahkan untuk mengoordinasikan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah serta menetapkan daftar kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan bersama Kementerian PUPR.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Kementerian PUPR diperintahkan untuk menentukan kriteria teknis percepatan peningkatan konektivitas jalan hingga memastikan tidak adanya tumpang tindih penanganan jalan daerah antara pemerintah pusat dan pemda.

Adapun Kemenkeu diperintahkan untuk menyiapkan anggaran percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah hingga 2024 serta menyiapkan tambahan anggaran baik menggunakan mekanisme kontrak tahun tunggal maupun kontrak tahun jamak.

Terakhir, Kemendagri diminta memberikan sosialisasi kepada gubernur dan bupati/wali kota tentang pelaksanaan percepatan peningkatan konektivitas jalan serta menyiapkan dukungan kebijakan untuk pemda. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M