KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI

Jasa Pendidikan Bebas PPN, PKP Bisa Terbitkan Faktur Pajak Sederhana

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Jasa Pendidikan Bebas PPN, PKP Bisa Terbitkan Faktur Pajak Sederhana

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menggelar Kelas Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring melalui akun Zoom Meeting pada 21 September 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari Sasongko Budi Widagdo memberikan sejumlah materi terkait dengan PKP. Salah satu materinya ialah mengulas kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh PKP.

“Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, membayar atau melunasi PPN terutang serta menyampaikan SPT Masa PPN,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (11/10/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Selain itu, Sasongko turut menjelaskan mengenai faktur pajak atas jasa pendidikan yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK No. 223/2014.

Dia menuturkan PKP penyelenggara pendidikan dapat menerbitkan faktur pajak sederhana, seperti nota, kuitansi, dan dokumen sejenis lainnya, atas penyerahan jasa pendidikan yang dibebaskan dari PPN tersebut.

“Faktur pajak sederhana seperti nota, kuitansi dan sejenisnya kemudian dikumpulkan dalam 1 bulan pajak dan dilaporkan sebagai penyerahan yang PPN-nya digunggung dengan nominal PPN dipungut senilai nol rupiah,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari Enggar Abimanyu mengingatkan pentingnya acara kelas pajak untuk para PKP agar terhindar dari sanksi administrasi karena tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, kelas pajak yang diadakan oleh KPP Pratama Semarang Candisari tersebut telah diikuti oleh 11 pengusaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini