ADMINISTRASI PAJAK

Bikin Faktur Pakai e-Faktur, Tarif dan DPP Harus Disesuaikan Manual

Muhamad Wildan
Minggu, 16 Februari 2025 | 16.30 WIB
Bikin Faktur Pakai e-Faktur, Tarif dan DPP Harus Disesuaikan Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur desktop harus menyesuaikan tarif PPN secara manual.

Sebab, aplikasi e-faktur desktop masih menggunakan skema tarif PPN sebesar 11%, bukan 12% dikalikan dengan 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau penggantian sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024 dan PMK 11/2025.

"Wajib pajak harus melakukan penyesuaian pengisian kolom DPP dan/atau PPN secara manual sesuai PMK 131/2024 dan PMK 11/2025," tulis DJP dalam Booklet Q&A Penerapan Aplikasi e-Faktur Client Desktop edisi 1.11082024, dikutip pada Minggu (16/2/2025).

Dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan BKP/JKP nonmewah perlu dari harga jual penuh menjadi disesuaikan menjadi sebesar 11/12 dari harga jual melalui mekanisme key in.

Mula-mula, PKP perlu mencantumkan harga satuan BKP/JKP, jumlah BKP/JKP, dan harga total sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Untuk memperoleh DPP, harga total perlu dikalikan dengan 11/12. Misal, apabila BKP/JKP yang dilakukan penyerahan memiliki harga total Rp12 juta maka DPP yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan tersebut senilai Rp11 juta.

Guna menentukan nilai PPN yang terutang, PKP perlu mengalikan DPP senilai Rp11 juta dimaksud dengan 12% sehingga diperoleh PPN senilai Rp1,32 juta.

"Hasil perhitungan ini digunakan untuk mengganti nilai default yang dihitung oleh aplikasi secara otomatis," tulis DJP.

Mengingat PPN atas penyerahan BKP/JKP nonmewah dihitung menggunakan DPP nilai, kode faktur yang digunakan ialah 04. Dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada pemungut PPN maka kode faktur yang digunakan ialah 02 atau 03.

Sebagai informasi, mayoritas PKP kini telah ditetapkan sebagai PKP tertentu dan diperbolehkan untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur. Penetapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

"Untuk lebih memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, diberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak bagi PKP tertentu," bunyi bagian pertimbangan KEP-54/PJ/2025.

Meski boleh membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur, PKP tetap bisa membuat faktur pajak melalui coretax.

"PKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam portal wajib pajak pada sistem inti administrasi perpajakan," bunyi Diktum Ketiga KEP-54/PJ/2025.

PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak dengan aplikasi e-faktur ialah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.

Selain itu, aplikasi e-faktur juga tidak bisa digunakan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran dengan kode transaksi 06 dan 07. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.