UU HPP

Jasa Kesehatan Dapat Fasilitas Pembebasan PPN, Ini Daftarnya

Dian Kurniati | Jumat, 08 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Jasa Kesehatan Dapat Fasilitas Pembebasan PPN, Ini Daftarnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN kepada jasa kesehatan medis melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jasa kesehatan menjadi salah satu jasa strategis yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR pun sepakat memberikan fasilitas pembebasan PPN setelah kelompok jasa tersebut dikeluarkan dari barang dan jasa yang mendapat pengecualian PPN.

"Jasa kesehatan [menjadi] kebutuhan masyarakat banyak, dan ini tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani melalui konferensi video, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

UU HPP, ujar Sri Mulyani, mengatur perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran. Meski demikian, langkah perluasan basis PPN itu tetap pertimbangkan asas keadilan. Karenanya, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak mendapat fasilitas pembebasan.

Ketentuan mengenai pengecualian pengenaan PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP. Sementara pemberian fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN, diatur dalam Pasal 16B.

Pada UU PPN, jasa pelayanan kesehatan medis masuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari PPN. Namun dengan UU HPP, kelompok itu dikeluarkan dari pengecualian PPN tetapi memperoleh fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

Dalam penjelasan UU HPP, diperinci jasa pelayanan kesehatan medis yang memperoleh fasilitas meliputi jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional dan jasa kesehatan tertentu. Sementara itu, jasa kesehatan tertentu yang dimaksud terdiri dari jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; serta jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

Kemudian, fasilitas PPN juga dapat diberikan kepada jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; serta jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar