ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum di Jalan Bebas PPN, Kring Pajak: Kode Fakturnya 080

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juni 2023 | 12:00 WIB
Jasa Angkutan Umum di Jalan Bebas PPN, Kring Pajak: Kode Fakturnya 080

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jasa angkutan umum di darat merupakan salah satu jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN mulai 1 April 2022 sehingga pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan jasa tersebut perlu menerbitkan faktur pajak.

Kring Pajak menjelaskan bahwa jasa angkutan umum di darat yang sudah dikategorikan sebagai jasa kena pajak (JKP) ini diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun JKP tersebut juga diatur dalam PP 49/2022.

“Jika wajib pajak merupakan PKP dan menyerahkan jasa angkutan umum di darat maka sejak saat itu menerbitkan faktur dengan kode 080. Pengertian jasa angkutan umum di darat juga diatur di Pasal 19 PP 49/2022,” cuit Kring Pajak dikutip dari akun @kring_pajak, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Warga Sudah Bijak Pakai Kantong Plastik, Negara Ini Siap Hapus Cukai

Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) PP 49/2022, jasa angkutan umum di darat meliputi jasa angkutan umum di jalan dan jasa angkutan umum kereta api.

Cakupan Jasa Angkutan Umum di Jalan

Jasa angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.

Jasa angkutan umum di jalan meliputi angkutan orang dalam trayek; angkutan dengan menggunakan taksi; angkutan antar jemput; angkutan permukiman; angkutan karyawan; angkutan sekolah; angkutan orang di kawasan tertentu; angkutan barang umum; dan angkutan barang khusus.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Sementara itu, jasa angkutan umum kereta api ialah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran.

Untuk diperhatikan, jasa angkutan umum kereta api yang dimaksud itu tidak termasuk jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP