ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum di Jalan Bebas PPN, Kring Pajak: Kode Fakturnya 080

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juni 2023 | 12:00 WIB
Jasa Angkutan Umum di Jalan Bebas PPN, Kring Pajak: Kode Fakturnya 080

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jasa angkutan umum di darat merupakan salah satu jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN mulai 1 April 2022 sehingga pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan jasa tersebut perlu menerbitkan faktur pajak.

Kring Pajak menjelaskan bahwa jasa angkutan umum di darat yang sudah dikategorikan sebagai jasa kena pajak (JKP) ini diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun JKP tersebut juga diatur dalam PP 49/2022.

“Jika wajib pajak merupakan PKP dan menyerahkan jasa angkutan umum di darat maka sejak saat itu menerbitkan faktur dengan kode 080. Pengertian jasa angkutan umum di darat juga diatur di Pasal 19 PP 49/2022,” cuit Kring Pajak dikutip dari akun @kring_pajak, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) PP 49/2022, jasa angkutan umum di darat meliputi jasa angkutan umum di jalan dan jasa angkutan umum kereta api.

Cakupan Jasa Angkutan Umum di Jalan

Jasa angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.

Jasa angkutan umum di jalan meliputi angkutan orang dalam trayek; angkutan dengan menggunakan taksi; angkutan antar jemput; angkutan permukiman; angkutan karyawan; angkutan sekolah; angkutan orang di kawasan tertentu; angkutan barang umum; dan angkutan barang khusus.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Sementara itu, jasa angkutan umum kereta api ialah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran.

Untuk diperhatikan, jasa angkutan umum kereta api yang dimaksud itu tidak termasuk jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi