KUALANAMU, DDTCNews – Jajaran petugas Kantor Bea Cukai wilayah Kualanamu, Medan, Sumatera Utara berhasil meringkus seorang warga negara Malaysia berinisial EO yang kedapatan membawa sabu seberat 201 gram di Bandara Internasional Kuala Namu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Zaky Firmansyah mengatakan EO merupakan bagian dari sindikat perdagangan sabu yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta berinisial R.
“R memerintahkan (EO) mengambil barang tersebut ke seorang laki-laki warga negara Pakistan yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia untuk diserahkan kepada R,” jelasnya baru-baru ini.
Menurut Zaky untuk mengusut kasus ini, saat ini tersangka R sedang menjalani investigasi dari aparat kepolisian.
Penangkapan tersangka EO bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia yang baru saja mendarat di Bandara Kualanamu, Medan.
Dengan menggunakan bantuan anjing pelacak dan alat pemindai atau x-ray akhirnya petugas menemukan satu bungkus kristal putih yang disembunyikan di dalam monitor laptop milik tersangka EO.
Selanjutnya, petugas menyerahkan EO kepada Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari penyidikan itulah seperti dilansir laman Ditjen Bea dan Cukai diketahui jika sabu seberat 201 gram itu dipesan seorang tahanan berinisial R yang tengah mendekam di Lapas Cipinang. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.