JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama Ditjen Bea Cukai dengan Ditjen Pajak, Itjen Kementerian Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menggagalkan barang ekspor berupa kain tekstil bernilai miliaran rupiah. Pasalnya nilai ekspor barang tersebut tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang dilakukan oleh PT SPL yang berlokasi di Bandung.
Atas kasus ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa kesal dengan masih adanya perusahaan ekspor nakal yang memanfaatkan fasilitas negara untuk keuntungan perusahaan. Ia menilai praktik tersebut sama dengan praktik pembobolan uang negara.
"Ada perusahaan yang salah gunakan fasilitas itu tidak dimanfaatkan untuk ekspor dan ciptakan kesempatan kerja maupun menaikkan devisa, tetapi dimanfaatkan untuk mendapat keuntungan bagi perusahaan itu dengan mengambil uang negara. Artinya mereka ingin membobol keuangan negara," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (3/5).
PT SPL melakukan ekspor barang dalam PEB dengan pemberitahuan 4.038 roll kain. Berdasarkan informasi dari Ditjen Bea Cukai Jawa Barat dan hasil analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, penindakan dengan hasil pemeriksaan hanya kedapatan 583 roll kain.
Dari hasil penindakan tersebut, Ditjen Bea Cukai melakukan audit investigasi sekaligus mengembangkan kerja sama dengan PPATK, Ditjen Pajak, dan Itjen Kementerian Keuangan. Atas praktik tersebut, ia menilai pemerintah mendapatkan kerugian sebesar Rp188 miliar.
"Potensi kerugian negara dari manipulasi ini diperkirakan Rp118 miliar. Saya minta Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bersama-sama bersinergi. Karena saya yakin bukan hanya tahun ini saja, saya minta laporan pajak PT SPL tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.
Sri menegaskan PT SPL melakukan pemberatan terhadap barang yang diekspor dengan memasukkan air ke dalam kain yang dibungkus dengan karton. Menurutnya berat barang tersebut diperkirakan seberat 4.048 roll kain, namun kenyataannya hanya 583 roll kain saja. (Amu)