KONSULTASI

Jangka Waktu Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juli 2020 | 11:25 WIB
Jangka Waktu Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM

Bambang B Suwarso,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERUSAHAAN kami memiliki beberapa transaksi dengan UMKM yang mendapat surat keterangan sebagaimana diatur dalam PP 23/2018.

Terkait dengan adanya insentif pajak untuk UMKM sesuai PMK 44/2020 yaitu PPh ditanggung pemerintah, yang ingin kami tanyakan adalah bagaimana menentukan pemanfaatan insentif dimaksud. Apakah ditentukan sesuai tanggal penerbitan tagihan (invoice), atau sesuai tanggal invoice diterima oleh perusahaan kami?

Permasalahannya, kami biasanya menerima invoice dalam jangka waktu satu bulan setelah invoice tersebut diterbitkan. Sebagai contoh, kami menerima invoice dari UMKM tersebut tertanggal 30 Maret 2020, yang baru kami terima pada 15 April 2020. Pertanyaan kami, apakah tagihan tersebut memperoleh insentif PPh ditanggung pemerintah?

Budi, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Budi atas pertanyaannya.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020), terdapat insentif pajak berupa PPh final ditanggung pemerintah bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018, atau yang lazim disebut dengan UMKM.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa UMKM tersebut memiliki Surat Keterangan dan menyerahkan salinannya kepada pemotong pajak (dalam hal ini adalah perusahaan Bapak).

Selanjutnya, perusahaan Bapak harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh UMKM tersebut. Barulah setelah hasil konfirmasi menyatakan terkonfirmasi, UMKM tersebut dapat memperoleh insentif pajak berupa PPh final ditanggung pemerintah. Terkait apakah konfirmasi tersebut harus selalu dilakukan setiap kali adanya transaksi, Bapak sebaiknya menghubungi Account Representatif DJP setempat.

Selanjutnya perlu diperhatikan bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (9) PMK 44/2020, PPh final ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. Sebagai tambahan informasi, melalui Perpres No. 72/2020, insentif ini rencananya akan diperpanjang hingga Desember 2020.

Adapun yang dimaksud masa pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 17 PMK 44/2020 adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang KUP. Dalam Pasal 2A UU KUP dinyatakan masa pajak sama dengan satu bulan kalender.

Artinya, mengacu pada aturan tersebut, insentif PPh final ditanggung pemerintah berlaku mulai 1 April 2020 hingga 30 September 2020. Dengan demikian, terhadap invoice yang diterbitkan pada 30 Maret 2020 tidak mendapatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah, sekalipun baru diterima pada 15 April 2020. Hal ini dikarenakan penerbitan invoice tersebut berada di luar jangka waktu berlakunya insentif PPh final ditanggung pemerintah.

Hal yang sama juga berlaku apabila penerimaan invoice berada setelah berakhirnya jangka waktu berlakunya insentif PPh final ditanggung pemerintah. Sebagai contoh, perusahaan Bapak menerima invoice dari UMKM tertanggal 30 September 2020, yang baru diterima pada tanggal 15 Oktober 2020.

Berdasarkan contoh tersebut, terhadap invoice yang diterbitkan pada 30 September 2020 mendapatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah, sekalipun baru diterima pada 15 Oktober 2020. Rasionalisasi yang sama dapat juga berlaku apabila insentif ini jadi diperpanjang hingga Desember 2020.

Hal tersebut dikarenakan penerbitan invoice tersebut berada di dalam jangka waktu berlakunya insentif PPh final ditanggung pemerintah, sekalipun baru diterima setelah berakhirnya jangka waktu berlakunya insentif PPh final ditanggung pemerintah tersebut.

Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Juli 2020 | 18:53 WIB

Terimakasih untuk info nya. Sedikit revisi di bagian Perpres 72/2020, bahwa fasilitas perpajakan terkait UMKM tidak mendapat perpanjangan, jadi hanya sampai masa September saja. Untuk fasilitas yang diperpanjang hingga Desember 2020 adalah fasilias PPh 21 DTP, pembebasan PPh 22 dan PPN Impor untuk alat kesehatan dan percepatan restitusi PPN.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN