KOTA DEPOK

Jangan Terlewat, Jatuh Tempo PBB Depok Mundur 1 Bulan

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Jangan Terlewat, Jatuh Tempo PBB Depok Mundur 1 Bulan

Ilustrasi

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengundur tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari yang awalnya pada 31 Agustus 2021 menjadi 30 September 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana mengatakan perpanjangan masa pembayaran PBB ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Salah satu pertimbangan karena masyarakat saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19 sehingga berdampak terhadap penurunan kemampuan ekonomi masyarakat," ujar Nina, dikutip Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Namun, wajib pajak perlu ingat jika belum membayar PBB tahun pajak 2021 terutang sebelum atau saat jatuh tempo, sanksi administrasi sebesar 2% per bulan harus ditanggung.

Keringanan berupa pengunduran tanggal jatuh tempo ini diharapkan mampu memaksimalkan perolehan PBB Kota Depok yang belum maksimal. Dikutip dari jabarekspres.com, realisasi PBB per akhir Juli 2021 tercatat hanya sebesar Rp122,65 miliar atau 34,45% dari target sebesar Rp356 miliar.

Sebagai catatan, Pemkot Depok tidak hanya memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu pembayaran PBB. Kali ini, Pemkot Depok juga memberikan insentif pemutihan atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Pemutihan atau penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran PBB diberikan kepada wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2020 atau tahun-tahun sebelumnya sebelum 31 Desember 2021.

Pemutihan atas tunggakan PBB ini diberikan kepada wajib pajak secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak