KEPABEANAN

Jangan Lupa Ambil Jaminan Tunai Bea Cukai Sebelum Jadi Milik Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Desember 2019 | 16:31 WIB
Jangan Lupa Ambil Jaminan Tunai Bea Cukai Sebelum Jadi Milik Negara

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis beleid yang mengatur penyetoran ke kas negara atas saldo yang telah mengendap di Bendahara Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Saldo yang mengendap itu bisa berasal dari jaminan tunai atau uang sisa hasil lelang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.177/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Bendahara Penerimaan DJBC yang Telah Mengendap ke Kas Negara.

“Untuk mewujudkan pengelolaan rekening pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui pengadministrasian rekening lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan DJBC,” demikian penggalan bunyi pertimbangan keluarnya beleid tersebut.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Dalam beleid yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 November 2019 ini memaparkan kriteria saldo yang mengendap. Saldo yang mengendap itu merupakan saldo yang tidak diambil oleh pemiliknya dengan 3 kriteria.

Pertama, tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Jangka waktu itu terhitung sejak tanggal bukti penerimaan jaminan. Ini berlaku dalam hal saldo diperoleh dari jaminan tunai yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanan dan/ atau kewajiban cukainya sesuai dengan ketentuan.

Kedua, tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang. Ini berlaku dalam hal saldo diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengambilannya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Ketiga, saldo yang terdapat di rekening lainnya pada Bendahara Penerimaan DJBC yang tidak teridentifikasi sumber saldo dan/atau peruntukan saldonya.

Dalam beleid yang berlaku sejak tanggal diundangkan 26 November 2019 ini meminta agar unit pada kantor pelayanan yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan melakukan indentifikasi atas nilai saldo yang ada dalam rekening. Identifikasi dilakukan untuk menentukan nilai saldo yang telah mengendap di kas negara.

Adapun identifikasi mencakup pertama, penelusuran dokymen dalam bentuk hardcopy atau softcopy. Kedua, penelusuran data pada aplikasi atau catatan manual. Ketiga, pelaksanaan konfirmasi kepada penyetor uang.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Jika hasil identifikasi menyatakan tidak terdapat kesesuaian antara dokumen dan data dengan hasil konfirmasi kepada penyetor uang, pejabat DJBC melalukan pengumuman melalui laman DJBC dan papan pengumuman di kantor pelayanan.

Apabila dalam jangka waktu 90 hari setelah tanggal pengumuman itu, saldo rekening yang mengendap tidak diambil oleh pemiliknya, saldo itu beralih statusnya menjadi milik negara dan dapat disetor ke kas negara.

Adapun penyetoran saldo rekening yang mengendap dilakukan melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan kode billing. Kode billing dapat diperoleh melalui perekaman data ke sistem billing DJBC dengan menggunakan akun penerimaan negara bukan pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M