PENGAMPUNAN PAJAK

Jajaran Polda Metro Jaya Wajib Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2016 | 07:32 WIB
Jajaran Polda Metro Jaya Wajib Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan mewajibkan semua anggotanya melaporkan harta kekayaan dan ikut program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Irawan mengatakan pada tahap awal dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran internalnya untuk bisa mengetahui fungsi dan tujuan dari program tax amnesty.

“Program tax amnesty ini wajib untuk seluruh jajaran Polda Metro Jaya. Ada kewajiban dalam membantu negara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/10).

Iriawan memperkirakan semua anggota di jajaran Polda Metro Jaya akan melaporkan harta kekayaan mereka. Untuk itu, Polda menggandeng Direktorat Jenderal Pajak agar memberi pemahaman tentang pengampunan pajak kepada polisi.

Semua anggota, dari perwira hingga bintara, diwajibkan ikut program pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut. "Kalau sudah ada sosialisasi tentang tax amnesty, mungkin akan ada banyak yang lapor," ucapnya.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Iriawan menjelaskan banyak anggota kepolisian yang sudah memahami tax amnesty. Namun, dia tetap mengajak Ditjen Pajak untuk memberi pemahaman lebih jauh agar tingkat pelaporan anggota Polri kepada negara lebih banyak.

Direktur Penegak Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suharna mengapresiasi sikap kepolisian bersedia melaporkan harta kekayaan mereka. Sebelumnya, pemerintah memang tak pernah meminta laporan harta kekayaan warga. "Karena sebelumnya, kan, hanya dimintai SPT tahunan," ucapnya.

Dadang menjelaskan cara menghitung harta kekayaan. Harta kekayaan yang dimaksud adalah seluruh harta benda di luar biaya hidup atau biasa disebut tabungan. "Harta yang dilaporkan, semua harta benda yang tercatat pada 31 Desember 2015," ujarnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara