INDIA

Jaga Kondisi Ekonomi, Tarif PPN Produk Tekstil Jadi 12 Persen Ditunda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 16:30 WIB
Jaga Kondisi Ekonomi, Tarif PPN Produk Tekstil Jadi 12 Persen Ditunda

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman memutuskan untuk menunda kenaikan tarif PPN atau GST atas produk tekstil pada tahun ini demi mempertahankan kelangsungan bisnis di India.

Nirmala mengatakan Dewan PPN sebenarnya sudah menyetujui kenaikan tarif pajak produk tekstil dari 5% menjadi 12% tersebut pada tahun ini. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut.

"Kami mempertahankan status quo dan memutuskan, jangan [PPN] naik dari 5% menjadi 12%," katanya seperti dilansir Indiatimes.com, Kamis (20/01/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Menteri keuangan menjelaskan penundaan kenaikan tarif PPN produk tekstil dikarenakan sektor tersebut memberikan banyak kontribusi pada perekonomian India. Produksi tekstil di India memiliki nilai ekonomi sebesar $140 miliar atau 2% dari PDB.

Apabila tarif PPN produk tekstil dinaikkan, diperkirakan sebanyak 15 juta masyarakat India kehilangan pekerjaan dan 100.000 unit produksi tekstil mengalami penutupan. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN tekstil akan merugikan pelaku usaha tekstil di India.

Keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif GST tekstil juga disambut baik oleh pemerintah di negara bagian seperti Gujarat, Benggala Barat, Telangana, dan Andhra Pradesh.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Saat ini, tarif PPN pada produk tektil kain mencapai 5%. Sementara itu, tarif PPN pada produk tekstil berupa serat buatan dan benang, masing-masing sebesar 18% dan 12%.

Sebelumnya, Penasihat Gubernur West Bengal Amit Mitra meminta Perdana Menteri India Narendra Modi untuk tidak menaikkan PPN atau GST atas produk tekstil karena dikhawatirkan dapat menambah beban masyarakat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024