INDIA

Jaga Kondisi Ekonomi, Tarif PPN Produk Tekstil Jadi 12 Persen Ditunda

Redaksi DDTCNews
Kamis, 20 Januari 2022 | 16.30 WIB
Jaga Kondisi Ekonomi, Tarif PPN Produk Tekstil Jadi 12 Persen Ditunda

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman memutuskan untuk menunda kenaikan tarif PPN atau GST atas produk tekstil pada tahun ini demi mempertahankan kelangsungan bisnis di India.

Nirmala mengatakan Dewan PPN sebenarnya sudah menyetujui kenaikan tarif pajak produk tekstil dari 5% menjadi 12% tersebut pada tahun ini. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut.

"Kami mempertahankan status quo dan memutuskan, jangan [PPN] naik dari 5% menjadi 12%," katanya seperti dilansir Indiatimes.com, Kamis (20/01/2022).

Menteri keuangan menjelaskan penundaan kenaikan tarif PPN produk tekstil dikarenakan sektor tersebut memberikan banyak kontribusi pada perekonomian India. Produksi tekstil di India memiliki nilai ekonomi sebesar $140 miliar atau 2% dari PDB.

Apabila tarif PPN produk tekstil dinaikkan, diperkirakan sebanyak 15 juta masyarakat India kehilangan pekerjaan dan 100.000 unit produksi tekstil mengalami penutupan. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN tekstil akan merugikan pelaku usaha tekstil di India.

Keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif GST tekstil juga disambut baik oleh pemerintah di negara bagian seperti Gujarat, Benggala Barat, Telangana, dan Andhra Pradesh.

Saat ini, tarif PPN pada produk tektil kain mencapai 5%. Sementara itu, tarif PPN pada produk tekstil berupa serat buatan dan benang, masing-masing sebesar 18% dan 12%.

Sebelumnya, Penasihat Gubernur West Bengal Amit Mitra meminta Perdana Menteri India Narendra Modi untuk tidak menaikkan PPN atau GST atas produk tekstil karena dikhawatirkan dapat menambah beban masyarakat. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.