KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Integritas Pasar, Tidak Ada Burden Sharing Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Jaga Integritas Pasar, Tidak Ada Burden Sharing Tahun Depan

Kantor pusat Kementerian Keuangan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Untuk menjaga integritas pasar, Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) tidak akan melanjutkan skema burden sharing di mana BI membeli surat berharga negara melalui private placement untuk pendanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan otoritas fiskal dan moneter sudah menjanjikan kepada investor bahwa kebijakan burden sharing ini hanya berlaku pada 2020 dan tidak berlanjut pada 2021.

Menurutnya, integritas pasar sangat penting untuk dijaga mengingat 80% utang pemerintah saat ini bersumber dari surat berharga negara (SBN) , bukan pinjaman.

Baca Juga:
Anggaran Jumbo untuk Subsidi Energi, Wamenkeu: Uangnya dari Pajak

"80% utang kita adalah SBN, jadi pemerintah berkepentingan untuk menjaga kenyamanan pemegang SBN. Integritas pasar ini yang menjadi pilar salah satu pilar pemulihan ekonomi selain menjaga pertumbuhan ekonomi," kata Febrio, Rabu (19/8/2020).

Menurut Febrio, kepercayaan pasar atas otoritas fiskal dan moneter perlu dijaga. Jangan sampai ekonomi bisa tumbuh cepat akibat operasi fiskal moneter tetapi mengakibatkan adanya volatilitas nilai tukar dan pasar keuangan.

Peranan BI dalam pembiayaan utang adalah sebagai standby buyer, yakni membeli SBN yang tidak dibeli oleh swasta dalam setiap lelang SBN sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua otoritas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) I Menkeu dan Gubernur BI.

Baca Juga:
Pemerintah Kembali Wajib Kantongi Restu DPR Jika Tambah Penerbitan SBN

Pada Pasal 23 ayat 1 dari RUU APBN 2021, tertuang pemerintah masih dapat menerbitkan SBN dengan tujuan tertentu dalam rangka melaksanakan UU No. 2/2020. Penerbitan SBN dengan tujuan tertentu ini termasuk pembelian SBN oleh BI pada pasar perdana.

Pada ayat 2, penerbitan SBN dengan tujuan tertentu beserta pembeliannya oleh BI di pasar perdana harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, inflasi, jenis SBN, dan kesinambungan keuangan pemerintah dengan BI.

Tahun depan, defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp971,2 triliun atau 5,5% dari PDB, lebih rendah dibandingkan tahun 2020 yang mencapai Rp1.039,2 triliun yang setara dengan 6,34% PDB.

Pembiayaan utang diperkirakan turun tipis dari sebesar Rp1.220,5 triliun pada 2020 sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 menjadi Rp1.142,5 triliun pada RAPBN 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 02 Februari 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Pajak Rendah, Kemenkeu Imbau Mahasiswa Mulai Investasi di SBN

Senin, 29 Januari 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Mulai Tawarkan ORI025T3 dan ORI025T6, Segini Kuponnya

Jumat, 29 September 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Anggaran Jumbo untuk Subsidi Energi, Wamenkeu: Uangnya dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM