Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan pengusaha BBM ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pengusaha berinisial AA itu diduga kuat melakukan tindak pidana pajak berupa menerbitkan faktur pajak palsu.
DJP menyatakan tersangka AA dan barang bukti telah diserahkan oleh tim penyidik DJP kepada Kejaksaan Agung dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Kabupaten Bekasi pada 9 Maret 2023.
“Tersangka AA menjabat sebagai Dirut PT DPM dan diduga kuat melakukan tindak pidana, yaitu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” sebut DJP dalam situs web resmi, Selasa (28/3/2023).
Melalui PT DPM, lanjut DJP, tersangka AA menerima pesanan dan membuat kesepakatan jual-beli faktur pajak palsu, serta menampung uang hasil penjualan faktur tersebut dalam rekeningnya.
Untuk menutupi jejak kejahatannya, tersangka berupaya membuat transaksi terlihat riil dengan memakai mekanisme ‘uang kembali’, yaitu penarikan tunai dan penyetoran ke rekening pembeli faktur pajak palsu.
Tindak pidana ini dilakukan AA sejak Agustus 2017 hingga Juni 2019. Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sekurang-kurangnya mencapai Rp1,3 miliar.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) UU 28/2007 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ancaman hukuman atas perbuatan tersangka ialah pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Setelah diserahkan ke Kejaksaan, tersangka AA digiring menuju Lapas Kelas II A Cikarang untuk ditahan selama menunggu proses persidangan.
Kelancaran proses penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan ini merupakan perwujudan kerja sama yang baik antara DJP, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.
DJP menyatakan akan terus berkolaborasi dengan penegak hukum lainnya dalam menangani kasus tindak pidana perpajakan. Harapannya, hal tersebut dapat menjadi pelajaran bagi tersangka dan peringatan bagi wajib pajak lainnya. (sabian/rig)