PENEGAKAN HUKUM

Jadi Tersangka Faktur Pajak Palsu, Pengusaha BBM Digiring ke Lapas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 13:30 WIB
Jadi Tersangka Faktur Pajak Palsu, Pengusaha BBM Digiring ke Lapas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan pengusaha BBM ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pengusaha berinisial AA itu diduga kuat melakukan tindak pidana pajak berupa menerbitkan faktur pajak palsu.

DJP menyatakan tersangka AA dan barang bukti telah diserahkan oleh tim penyidik DJP kepada Kejaksaan Agung dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Kabupaten Bekasi pada 9 Maret 2023.

“Tersangka AA menjabat sebagai Dirut PT DPM dan diduga kuat melakukan tindak pidana, yaitu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” sebut DJP dalam situs web resmi, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Melalui PT DPM, lanjut DJP, tersangka AA menerima pesanan dan membuat kesepakatan jual-beli faktur pajak palsu, serta menampung uang hasil penjualan faktur tersebut dalam rekeningnya.

Untuk menutupi jejak kejahatannya, tersangka berupaya membuat transaksi terlihat riil dengan memakai mekanisme ‘uang kembali’, yaitu penarikan tunai dan penyetoran ke rekening pembeli faktur pajak palsu.

Tindak pidana ini dilakukan AA sejak Agustus 2017 hingga Juni 2019. Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sekurang-kurangnya mencapai Rp1,3 miliar.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) UU 28/2007 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ancaman hukuman atas perbuatan tersangka ialah pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Setelah diserahkan ke Kejaksaan, tersangka AA digiring menuju Lapas Kelas II A Cikarang untuk ditahan selama menunggu proses persidangan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Kelancaran proses penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan ini merupakan perwujudan kerja sama yang baik antara DJP, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

DJP menyatakan akan terus berkolaborasi dengan penegak hukum lainnya dalam menangani kasus tindak pidana perpajakan. Harapannya, hal tersebut dapat menjadi pelajaran bagi tersangka dan peringatan bagi wajib pajak lainnya. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara