KABUPATEN MOJOKERTO

Jadi Temuan BPK, Penagihan Tunggakan Pajak Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Jadi Temuan BPK, Penagihan Tunggakan Pajak Digencarkan

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews - Pemkab Mojokerto, Jawa Timur terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di antaranya dengan melakukan penegakan hukum pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bambang Eko Wahyudi mengatakan salah satu temuan BPK adalah piutang pajak restoran. Untuk itu, lanjutnya, upaya penagihan aktif melalui penyegelan tempat usaha dilakukan Bapenda bersama Satpol PP.

"Atas kerja keras dan sinergitas Bapenda dan Satpol PP berbuah manis. Kami akhirnya selamatkan uang negara Rp159.701.974 dari penunggak pajak rumah makan Bebek Sagu yang sebelumnya juga sempat jadi temuan BPK," katanya dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Bambang menyampaikan segel tempat usaha saat ini sudah dibuka karena komitmen pemilik untuk melunasi tunggakan pajak. Penyelesaian tunggakan pajak restoran dilakukan dengan cara menyicil. Pemilik usaha membayar tunggakan tahap pertama senilai Rp96,7 juta.

Pembayaran tunggakan pajak restoran pada tahap kedua sejumlah Rp62,9 juta. Pembayaran tersebut dilakukan dengan menyicil selama 3 bulan. Komitmen tersebut disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan kesanggupan mengangsur selama 3 bulan untuk sisa tunggakan.

"Artinya, pembayaran sudah dilakukan wajib pajak 50% lebih dari tunggakan. Pembayaran saat ini difokuskan pada Rp60 juta yang sebelumnya jadi temuan BPK, berikut tanggungan pajak di tahun berjalan saat ini," jelas Bambang.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dia menambahkan upaya penegakan hukum akan dibarengi dengan upaya pembinaan kepatuhan pelaku usaha restoran. Menurutnya, proses bisnis tersebut ikut melibatkan Satpol PP.

Upaya pemulihan penerimaan berlaku untuk seluruh jenis pungutan pajak dan retribusi. Salah satunya adalah penagihan aktif untuk tunggakan pajak senilai Rp1,2 miliar pada sektor pertambangan yang dilakukan pada Agustus 2021.

"Pembinaan terhadap wajib pajak terus kami lakukan agar selalu patuh. Tapi, jika tidak bisa dibina, kami bakal bertindak tegas sesuai aturan untuk memberikan efek jera. Ini berlaku untuk semua wajib pajak, tidak pandang bulu," tutur Bambang seperti dilansir Radar Mojokerto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara