PERPRES 32/2022

Jadi Landasan Persetujuan Ekspor Impor, Jokowi Terbitkan Perpres Baru

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Februari 2022 | 14:30 WIB
Jadi Landasan Persetujuan Ekspor Impor, Jokowi Terbitkan Perpres Baru

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 32/2022 yang mengatur tentang neraca komoditas.

Neraca komoditas adalah data mengenai konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk serta industri dalam kurun waktu tertentu yang berlaku secara nasional.

"Neraca komoditas ... berfungsi sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres 32/2022, dikutip Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Selain berfungsi sebagai dasar untuk penerbitan persetujuan ekspor dan impor, neraca komoditas juga menjadi acuan data situasi konsumsi dan produksi komoditas secara nasional, serta acuan data kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional.

Neraca komoditas harus memuat data yang lengkap dan akurat mengenai kebutuhan bahan baku atau bahan penolong yang dibutuhkan industri, kebutuhan barang konsumsi, kebutuhan komoditas selain untuk bahan baku atau bahan penolong, persediaan komoditas, dan hasil produksi komoditas.

Neraca komoditas disediakan dalam sistem nasional neraca komoditas (SNANK). Untuk diketahui, SNANK adalah subsistem dari Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk proses penyusunan dan pelaksanaan neraca komoditas.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Pada 2021, komoditas yang persetujuan ekspor dan impornya dilakukan dengan berdasarkan neraca komoditas, antara lain beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Pada 2022, neraca komoditas menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor untuk komoditas selain beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Perpres 32/2022 telah diundangkan pada 21 Februari 2022 dan ditetapkan mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT