PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Jadi Kepala Bappenas, Begini Pernyataan Bambang Soal Prioritas Belanja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 09:01 WIB
Jadi Kepala Bappenas, Begini Pernyataan Bambang Soal Prioritas Belanja

Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah harus memangkas kegiatan yang memiliki prioritas terendah, dan harus lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur

MEnteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang P.S Brodjonegoro menyatakan bahwa target pembangunan akan berawal dari swasta, namun bisa lebih fleksibel dengan mengedepankan bahwa pembangunan infrastruktur harus terealisasi dan diprioritaskan.

“Karena itu, kita harus upayakan untuk tidak menggunakan APBN terlalu banyak, usahakan seefektif mungkin. Kemudian, Bappenas sudah tidak terlibat lagi dengan pagu indikatif dan RAPBN,” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/9)

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Ia menambahkan, Bappenas tidak ikut berperan dalam pagu indikatif dan RAPBN, maka Bappenas tidak mengetahui program prioritas. Bahkan Bappenas belum memiliki landasan hukum mengenai otoritas untuk menentukan pilihan prioritas.

Hingga saat ini kinerja Bappenas masih dibatasi, hal ini yang menjadi sebab Bappenas tidak bisa menentukan kegiatan-kegiatan yang diprioritaskan. Ia menekankan bahwa jika ada perubahan kegiatan maka harus melalui persetujuan dari Bappenas terlebih dulu.

Karena Bappenas yang menentukan program-program yang akan di lakukan ke depannya, di samping Kementerian keuangan yang menentukan anggaran. Karena Kementerian keuangan tidak bisa memasuki ranah teknis, sedangkan Bappenas pun tidak bisa memasuki ranah penganggaran.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

“Bappenas itu merupakan otoritas dalam pelaksanaan pembangunan, sedangkan otoritas anggaran yaitu melalui Menteri Keuangan. Kami punya daftarnya, kita bisa membuat sejumlah kegiatan dan jika ada ruang fiskal maka bisa ditambahkan,” tuturnya.

Bambang menekankan bahwa pemangkasan anggaran harus berasal dari kegiatan yang memiliki prioritas terendah dan harus dicoret dalam daftar prioritas. Serta, pemerintah harus lebih selektif dalam melakukan pemangkasan anggaran. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran