PENEGAKAN HUKUM

Jadi Buron 4 Tahun, Bos Swasta Pengemplang Pajak Ditangkap di Bogor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:39 WIB
Jadi Buron 4 Tahun, Bos Swasta Pengemplang Pajak Ditangkap di Bogor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tersangka pengemplang pajak berinisial IH diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI di Kantor Kejari Jakarta Utara, awal Mei ini. Tersangka yang merupakan seorang direktur perusahaan swasta, PT ATNA, sudah menjadi buron selama 4 tahun sejak 2019.

Penyerahan tersangka IH dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) dan disaksikan oleh personel Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kejari Jakarta Utara, dan penasihat hukum tersangka.

"Tersangka dibekuk di sebuah apartemen berlokasi di Sentul, Bogor pada 6 Maret 2023 lalu. Tersangka IH telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai dengan dilakukannya kegiatan Tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti]," tulis DJP dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Dalam kasus tindak pidana perpajakan ini, IH disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sejak Januari 2013 hingga Desember 2014, IH diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

"Atas perbuatan yang dilakukan oleh IH melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT ATNA, negara telah dirugikan sebesar Rp5,62 miliar," tulis DJP dalam rilisnya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, IH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama minimal 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar minimal 2 sampai dengan 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Setelah kegiatan Tahap II, tersangka IH diboyong ke Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk ditahan sampai dengan proses persidangan.

DJP menegaskan akan terus konsisten bersinergi dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menindak tegas pengemplang pajak demi terwujudnya penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?