PALESTINA

Israel Akhirnya Setorkan Uang Pajak Rp16 Triliun Kepada Palestina

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Desember 2020 | 18:30 WIB
Israel Akhirnya Setorkan Uang Pajak Rp16 Triliun Kepada Palestina

Ilustrasi. (DDTCNews)

YERUSALEM, DDTCNews – Menteri Urusan Sipil Palestina Hussein Al-Sheikh menyatakan Israel akhirnya telah mentransfer penerimaan perpajakan Palestina sebesar US$1,14 miliar atau setara dengan Rp16,1 triliun.

Penerimaan perpajakan, termasuk penerimaan dari kepabeanan pada akhirnya disalurkan oleh Israel kepada Palestinian Authority (PA) setelah melakukan perundingan yang berlangsung selama dua pekan.

"Dengan dibayarkannya penerimaan pajak Palestina oleh Israel, PA akan membayar secara penuh upah pegawai negeri Pemerintah Palestina," ujar Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh seperti dilansir aljazeera.com, dikutip Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Untuk diketahui, penyaluran penerimaan pajak dari Israel kepada Palestina sempat terhenti sejak Mei 2020. Kala itu, Palestina menyatakan menolak menerima transfer pajak lantaran Israel berencana untuk melanjutkan aneksasi kawasan Tepi Barat atau West Bank.

Akibat penghentian transfer penerimaan pajak tersebut, Palestina terpaksa memangkas gaji pegawai hingga 50%. Dalam perjalanannya, rencana aneksasi tersebut ditunda dan Israel juga mulai menjalin hubungan diplomatik dengan Uni Emirat Arab.

Administrasi perpajakan di Palestina diatur berdasarkan pada Oslo Accords yang disepakati oleh Palestina dan Israel pada 1994. Berdasarkan perjanjian tersebut, Israel berwenang untuk memungut seluruh pajak dalam rangka impor atas nama Palestina

Kemudian, pajak yang dipungut oleh Israel tersebut disetorkan kepada Palestina setiap bulan. Berdasarkan catatan aa.com.tr, penerimaan pajak yang dipungut oleh Israel dan ditransfer kepada Palestina itu mencapai kurang lebih US$188 juta per bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS