KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BABEL

Isi SPT Tidak Benar, Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Senin, 22 Mei 2023 | 11:30 WIB
Isi SPT Tidak Benar, Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada 16 Mei 2023.

Tersangka HY selaku Direktur PT HPE ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, dan menggunakan faktur pajak fiktif. Perbuatan HY dilakukan pada periode Januari - Desember 2020.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp331 juta," tulis Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Akibat perbuatannya, HY terancam dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga maksimal 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

HY sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 4 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Namun, kesempatan tersebut ternyata tidak dimanfaatkan oleh HY sehingga proses penegakan hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan memberikan deterrent effect kepada wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dengan adanya kasus ini, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung juga mengimbau wajib pajak untuk lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi