PER-03/PJ/2022

Isi Keterangan Jenis Barang dalam Faktur Pajak? Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:09 WIB
Isi Keterangan Jenis Barang dalam Faktur Pajak? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jenis barang atau jasa menjadi salah satu keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Salah satu keterangan yang dimaksud adalah jenis barang atau jasa.

“Jenis barang atau jasa … wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (1) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Beleid itu juga sudah mengatur ketentuan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada pembeli untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk penyerahan kendaraan bermotor baru tersebut, jenis barang yang dicantumkan dalam faktur pajak wajib diisi dengan keterangan paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan.

PER-03/PJ/2022 juga mengatur ketentuan penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan. Jenis barang dicantumkan dalam faktur pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Beleid itu juga mengatur ketentuan penyerahan BKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Keterangan jenis barang wajib diisi dengan nama BKP berdasarkan pada keadaan sebenarnya atau sesungguhnya berikut kode pos tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia.

Selain jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga, ada pula keterangan lain yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak. Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.

Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut. Keempat, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut. Kelima, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Keenam, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini