PER-03/PJ/2022

Isi Keterangan Jenis Barang dalam Faktur Pajak? Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:09 WIB
Isi Keterangan Jenis Barang dalam Faktur Pajak? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jenis barang atau jasa menjadi salah satu keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Salah satu keterangan yang dimaksud adalah jenis barang atau jasa.

“Jenis barang atau jasa … wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (1) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Beleid itu juga sudah mengatur ketentuan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada pembeli untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk penyerahan kendaraan bermotor baru tersebut, jenis barang yang dicantumkan dalam faktur pajak wajib diisi dengan keterangan paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan.

PER-03/PJ/2022 juga mengatur ketentuan penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan. Jenis barang dicantumkan dalam faktur pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Beleid itu juga mengatur ketentuan penyerahan BKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Keterangan jenis barang wajib diisi dengan nama BKP berdasarkan pada keadaan sebenarnya atau sesungguhnya berikut kode pos tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia.

Selain jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga, ada pula keterangan lain yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak. Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.

Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut. Keempat, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut. Kelima, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Keenam, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor