SELEBRITAS

Isi Customs Declaration, Niluh Djelantik: Jujur Ungkap Barang Bawaan

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Isi Customs Declaration, Niluh Djelantik: Jujur Ungkap Barang Bawaan

Unggahan Niluh di akun Instagramnya.

JAKARTA, DDTCNews - Desainer sepatu Niluh Djelantik membagikan pengalamannya mengisi formulir deklarasi pabean atau customs declaration ketika kembali dari perjalanan ke luar negeri.

Niluh mengatakan selalu mengisi customs declaration sesuai dengan barang bawaannya. Menurutnya, kebanyakan barang yang dibeli dari luar negeri berupa material untuk pembuatan sepatu.

"Mbok sudah belasan tahun melakukannya untuk usaha kami. Jujur menyampaikan jika barang dibeli untuk produksi atau dibeli untuk keperluan pribadi," katanya dalam unggahan di akun Instagram @nilukdjelantik, dikutip pada Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Niluh mengaku sudah terbiasa mengisi customs declaration dan masuk ke jalur merah Bea Cukai. Jalur merah yakni proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan pemeriksaan fisik.

Dalam hal ini, petugas akan melakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Menurutnya, setiap penumpang dari luar negeri memiliki kewajiban untuk patuh pada setiap ketentuan pabean, termasuk mengisi customs declaration serta membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) apabila diharuskan. Hal itu juga dia lakukan ketika baru kembali dari perjalanan ke Bangkok, Thailand.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Niluh menyebut petugas Bea Cukai akan menyambut dan melayani setiap penumpang dengan ramah. Sering kali, mereka bahkan kaget apabila menjumpai penumpang yang berinisiatif masuk ke jalur merah serta menyerahkan invoice pembelian barang untuk menghitung bea masuk dan PDRI.

Atas barang bawaannya dari Thailand, kali ini Niluh harus membayar Rp18 juta untuk bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Menurutnya, pajak yang dibayarkan tersebut juga menjadi bukti kecintaan kepada negara.

"Kalau udah taat, hari-hari kita akan tenang," ujarnya.

Unggahan Niluh tersebut kemudian memperoleh aneka respons dari pengikutnya, termasuk dari koleganya perancang busana Didiet Maulana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai