AMERIKA SERIKAT

Investor Tuntut Amazon Lebih Transparan Soal Pajak

Vallencia | Selasa, 08 Maret 2022 | 16:30 WIB
Investor Tuntut Amazon Lebih Transparan Soal Pajak

Logo Amazon. (Foto: THOMAS/SAMSON/AFP/www.hollywoodreporter.com)

WASHINGTON, DDTCNews – Para investor menuntut perusahaan Amazon untuk lebih transparan terkait dengan pembayaran pajaknya di berbagai negara.

Tuntutan ini diajukan karena adanya dugaan Amazon kurang transparan atas pendapatan, keuntungan, dan pembayaran pajaknya di luar pasar AS. Kondisi ini didukung dengan fakta bahwa pendekatan Amazon telah ditentang oleh berbagai otoritas pajak.

"Pendekatan Amazon untuk perpajakan telah berulang kali ditentang otoritas pajak secara global," tulis tuntutan para investor tersebut seperti dilansir theregister.com, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Menurut investor, laporan yang dibuat Amazon sulit dipahami. Alhasil, investor menjadi kesulitan mengevaluasi risiko reformasi perpajakan perusahaan. Investor juga sulit mengetahui cara Amazon menjalankan kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan permasalahan tersebut, investor mengajukan sebuah resolusi yang mengusulkan Amazon untuk menerbitkan laporan transparansi sesuai dengan pedoman yang ditentukan oleh standar pajak Global Reporting Initiative (GRI).

Sebagai informasi, standar dari GRI ditujukan untuk meningkatkan transparansi. Standar tersebut juga diharapkan membuat investor lebih memahami pembayaran pajak sebuah perusahaan secara adil dan berkontribusi kepada masyarakat.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dalam menanggapi tuntutan tersebut, Amazon menyatakan perusahaan telah memberikan laporan yang luas dan terperinci terkait dengan kontribusi pajak penghasilannya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Amerika Serikat.

Amazon juga menyatakan permintaan investor untuk membuat tambahan laporan GRI telah membuat pokok pembahasan meluas. Permintaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan wewenang pengawasan pemegang saham langsung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi