AGENDA PAJAK

Institut STIAMI Gelar Talkshow & Kompetisi Pajak, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 22:38 WIB
Institut STIAMI Gelar Talkshow & Kompetisi Pajak, Tertarik?

Ilustrasi. (STIAMI)

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Jurusan Fiskal (HMJ Fiskal) Institut STIAMI menyelenggarakan talkshow bertajuk ‘Strategi, Peluang, dan Tantangan Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio pada tahun 2020 – 2025’.

Talkshow yang menggandeng DDTCNews sebagai media partner tersebut akan menghadirkan pembicara kunci (keynote speaker) Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN) Kementerian Keuangan Hidayat Amir.

Selain itu, ada tiga pembicara lain. Ketiga pembicara itu adalah Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, dan Wakil Sekretaris Umum BPD Hipmi Anta Ginting.

Baca Juga:
DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Talkshow ini diselenggarakan pada 13 September 2019 dan bertempat di Institut STIAMI Kampus Pusat mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Bagi yang tertarik untuk mengikuti acara ini, pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir online pada http://bit.ly/formulirtalkshowstiami dengan uang pendaftaran sebesar Rp25.000 untuk umum dan Rp100.000 untuk dosen.

Selain talkshow, HMJ Fiskal Institut STIAMI juga menyelenggarakan Tax Competition dengan tema ‘Make a Better Tax with Millenial Generation 4.0’. Kompetisi tersebut akan diselenggarakan pada 12—13 September 2019.

Baca Juga:
Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Bagi calon peserta yang ingin mengikuti Tax Competition Institut STIAMI ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, mahasiswa aktif jenjang D3/S1 dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Kedua, satu tim terdiri dari 3 anggota. Ketiga, setiap perguruan tinggi maksimal mengirimkan 2 tim. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi form pendaftaran online melalui http://bit.ly/formulirtaxcompetition dan membayar uang pendaftaran senilai Rp500.000

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Sarah di 089624420853/ Suryo di 082211818152/ Linda di 089634685868 atau official account Institut STIAMI Facebook:Institut Stiami, Twitter:@KampusStiami, Line:institute.stiami, Instagram:Institut_Stiami. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda