KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPN Mobil Listrik Bisa Dukung Efisiensi Subsidi Energi

Muhamad Wildan | Kamis, 06 April 2023 | 15:30 WIB
Insentif PPN Mobil Listrik Bisa Dukung Efisiensi Subsidi Energi

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian mobil listrik dan bus listrik bertujuan untuk meningkatkan investasi pada ekosistem kendaraan listrik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut peningkatan pemakaian mobil listrik dan bus listrik dalam jangka panjang dapat berpotensi menekan subsidi energi.

"Kebijakan ini diluncurkan untuk mengakselerasi investasi kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, dan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke listrik. Harapannya, bisa mempercepat pengurangan emisi dan efisiensi subsidi energi," katanya, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Pada tahun ini, lanjut Febrio, pemerintah menargetkan 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2023.

Perlu diketahui, insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 10%. Dengan demikian, PPN yang ditanggung konsumen hanya sebesar 1%.

Untuk bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga lebih rendah dari 40%, fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 5%. Dengan demikian, pembeli hanya menanggung PPN sebesar 6%. Fasilitas ini berlaku sejak masa pajak April 2023 hingga Desember 2023.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Model dan tipe mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi ketentuan TKDN telah ditetapkan oleh Kemenperin dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641/2023.

Nanti, Kemenperin akan melakukan pengawasan atas kesesuaian TKDN lewat lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS