PMK 120/2023

Insentif PPN DTP Tidak Berlaku untuk Tanah Kosong Tanpa Bangunan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 10 Desember 2023 | 07:00 WIB
Insentif PPN DTP Tidak Berlaku untuk Tanah Kosong Tanpa Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembelian tanah kosong tanpa bangunan tidak dapat memperoleh fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 120/2023, fasilitas PPN DTP diberikan terhadap rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi persyaratan. Persyaratan itu di antaranya adalah harga jual dari rumah tapak dan satuan rusun tersebut maksimal senilai Rp5 miliar.

“Sesuai ketentuan PMK 120/2023 Pasal 2 ayat (1) penyerahan yang memperoleh insentif PPN DTP ialah atas rumah tapak dan satuan rumah susun sehingga…tanah tanpa bangunan tidak memperoleh insentif tersebut ya,” cuit Kring pajak di media sosial, Minggu (10/12/2023)

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Seperti diketahui, pemerintah kembali memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun. Selain bernilai maksimal Rp5 miliar, PPN DTP hanya diberikan atas rumah tapak baru atau satuan rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Sementara itu, satuan rusun yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Untuk itu, pembeli apartemen juga dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sepanjang memenuhi pengertian tersebut.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

“Untuk pembelian apartemen atau satuan rumah susun dapat memanfaatkan insentif ini selama memenuhi pengertian dari ketentuan diatas,” cuit contact center DJP.

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah PPN DTP diberikan atas PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Contoh, Tuan A membeli rumah senilai Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan A akan mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP senilai Rp2 miliar. Sementara itu, PPN yang terutang atas harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tidak mendapatkan insentif PPN DTP.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PPN DTP atas rumah tapak dan satuan rusun dapat disimak melalui PMK 120/2023. Selain itu, pembahasan mengenai PPN DTP atas rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2023 juga dapat disimak melalui tautan berikut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI