THAILAND

Insentif Pajak untuk UKM yang Tingkatkan Kapasitas Teknologi Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 14:15 WIB
Insentif Pajak untuk UKM  yang Tingkatkan Kapasitas Teknologi Digital

Ilustrasi. (foto: TechRepublic)

BANGKOK, DDTCNews – Mulai tahun depan, pemerintah Thailand berencana untuk memberikan insentif pajak 200% untuk pembelian perangkat pintar, layanan digital, robotika dan perangkat internet of things (IoT) yang dilakukan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Dari 2017, UKM diberi insentif pajak hingga 200% dari nilai program komputer yang mereka beli. Insentif tersebut dibatasi dengan nilai produk 100.000 baht (sekitar Rp46 juta). Nilai itu akan dinaikkan menjadi 200.000 baht (sekitar Rp92 juta). Penyedia perangkat lunak ini harus terdaftar di Badan Promosi Ekonomi Digital (Digital Economy Promotion Agency/DEPA).

“Kami meminta kabinet untuk menyetujui perpanjangan pengurangan pajak, yang diperkirakan akan berjalan dari 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2022,” kata Chatchai Khunpitiluck, Wakil Presiden DEPA pada Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

UKM yang ingin mendapatkan pengurangan ini harus memenuhi syarat yang ditentukan. Skema ini mewajibkan UKM harus memiliki aset tetap senilai kurang dari 200 juta baht (sekitar Rp92 miliar), tidak termasuk tanah, dan memiliki kurang dari 200 karyawan.

Chatchai mengatakan insentif pajak dapat mendorong UKM untuk lebih merangkul teknologi digital. Insentif ini dapat membantu meningkatkan pendapatan 770 juta baht (sekitar Rp355 miliar) dan penghasilan karyawan 280 juta baht (sekitar Rp129 miliar) per tahun.

Insentif pajak dapat meningkatkan pendapatan negara sekitar 420 juta baht (sekitar Rp194 miliar) dari konsumsi dan 620 juta baht (sekitar Rp286 miliar) dari investasi. Di sisi lain, pemerintah berpotensi kehilangan 180 juta baht (sekitar Rp83 miliar) dalam penerimaan pajaknya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Chatchai mengatakan insentif pajak akan membantu menciptakan permintaan besar untuk software, hardware, dan layanan digital. Selain itu, insentif juga akan meningkatkan daya tarik bagi investor untuk membenamkan modalnya di Thailand.

“Skema insentif pajak hanya satu ukuran, tetapi kemudahan melakukan bisnis dan alur yang jelas untuk perizinan dari pemerintah sangat menentukan untuk merangsang industri digital secara keseluruhan,” imbuhnya seperti dilansir bangkokpost.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024